oleh

Bertahun-tahun Anak Tiri Dijadikan Pemuas Napsu Ayah Tiri

TASIKMALAYA, KAPERNEWS.COM – Seorang laki-laki IR (57) warga
kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan yang tidak terhitung terhadap anak
tirinya yang berusia 15 tahun

Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengatakan,
penangkapan itu didasari adanya laporan dari ibu korban. Berdasarkan laporan
itu, korban berinisial LB yang berusia 15 tahun telah diperkosa berkali-kali
oleh tersangka.

“Tadi
kita mengamankan satu orang. Dia ayah tiri korban umur 15 tahun. Dari setahun
lalu dilakukan persetubuhan,” kata dia seperti dikutip dari Republika.

Ia
mengatakan korban mengaku sudah tak kuat melayani permintaan ayah tirinya untuk
melakukan hubungan seksual. Karena itu, korban melaporkan itu kepada ibu
kandungnya. Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke kepolisian.

Pribadi
menjelaskan, berdasarkan kronologi pada tahun lalu tersangka memergoki korban
memiliki seorang pacar. Tersangka mengancam akan melaporkan kelakuan korban
kepada ibunya.

“Korban
ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran,” kata Pribadi.

Lantaran tak
mau ketahuan, korban mau tak mau mengikuti permintaan tersangka. Tersangka pun
memanfaatkan ketakutan itu untuk merayu korban melakukan hubungan seks.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah berkali-kali melakukan hubungan badan itu. Bahkan, sudah tak terhitung jumlahnya. Tersangka melakukan aksinya ketika ibu korban sedang keluar rumah. “Tersangka kita amankan setelah ada laporan. Kita langsung tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya tujuh tahun penjara,” kata dia. (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed