oleh

Mau Mudik, Ini Syarat Kendaraan Yang Diperbolehkan

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran tahun ini. Tujuannya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Namun demikian, keputusan ini bukan harga mutlak. Karena warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi tertentu, salah satunya keadaan darurat.

Baca juga :

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan,” jelas Irjen Istiono.

Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” ujar Irjen Istiono, Selasa (28/4), dikutip dari NTMC.

Baca juga :

Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik. Operasi ketupat yang dilakukan Polri disebutnya operasi persuasif.

“Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturny. (Red/Edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed