oleh

Polres Pasangkayu Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM –Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K pimpin Press Release Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan dan Kanit PPA Ipda Tina Tresnasari di Aula Humas Polres Pasangkayu. Rabu Pagi, 03/03/2021.

Tersangka human trafficking tersebut ditangkap di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras oleh Sat Reskrim Polres Pasangkayu. Kedua tersangka yakni Perempuan initial R (19 thn) alamat Bala Kec.Balanipa dan Perempuan N (33 thn) alamat Lingkungan pantai Batu. Keduanya di duga mempekerjakan anak dibawah umur di salah satu Cafe Salukaili dimana keduanya pernah melakukan praktik Prostitusi.

Didepan Awak Media, Kompol Ade Chandra menuturkan, Awalnya pelaku menawarkan korban UK (16 thn dan F (14 thn) untuk bekerja dengan gaji dan tempat yang pantas, namun tiba dipasangkayu keduanya dipekerjakan di Cafe H2H yang menjual minuman keras dan tidak disetujui oleh kedua korban. keduanya baru bisa pulang dengan syarat menebus uang pembayaran kepada tersangka R dimana sebelumnya dia telah memberikan kepada Tersangka N yang mengirim korban.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Pandu menambahkan, Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari pelayan Cafe atau Ladies yang dipekerjakan di Cafe milik tersangka N agar menjadi daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan prostitusi dimana modus tersangka N memberikan uang kepada Tersangka R untuk dikirimkan perempuan yang akan dipekerjakan di Cafe miliknya sebagai pelayan.

Lanjut Dia, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Tersangka serta saksi lainnya yang dikuatkan oleh barang bukti yang diamankan dari Tersangka dan Korban berupa 2 Unit HP Vivo, 1 Lembar Foto Struk Transper, 1 Lembar Bukti Transper, Uang Senilai Rp 373.000, 2 Lembar Baju, 2 Lembar Celana Panjang, 1 Lembar, Selimut dan 1 Lembar Seprai.

“Terhadap kedua tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun” beber pandu. (Ags/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed