LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Komite Aksi Progam Kawal Jokowi (KAPKJ) menduga ada Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diduga menjadi pendiri perusahan yang menjadi suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meskipun, dari Pedoman Umum (Pedum), PNS tidak diperbolehkan menjadi e-warung maupun suplayernya.
Senin, 26 April 2021, Heri Usman, divisi advokasi komite itu mengatakan dugaan pihaknya di dasari atas salinan akte notaris perusahaan yang menyalurkan bantuan pangan di kabupaten Pringsewu, yakni PT. Pringsewu Jaya Madani.
“PT. Pringsewu Jaya Madani ini, mempunyai induk perusahaan yang berkantor di kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Yakni PT. Jaya Madani Center”. Ujarnya
Pada akte notaris itu, kata Hery Usman, kami menemukan nama pria berinisial HJ yang menjadi salah satu pendirinya. Sedangkan, saat ini HJ masih aktif sebagai PNS di kabupaten Mesuji, Lampung. Padahal, dari Pedum sudah jelas di tegaskan jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana Bansos pangan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Waroung maupun pemasok e-Warung (supplier).
Selain itu, Herry usman juga menduga jika PT. Jaya Madani Center tak hanya menaungi PT. Pringsewu Jaya Madani, tetapi juga memayungi beberapa perusahan yang tersebar di Lampung dan menjadi suplayer BPNT.
“CV. Tanjung Bintang Abadi, PT. Harapan Jaya Madani, PT. Putra Jabung Madani, PT. Padang Ratu Jaya Madani, CV. Mesuji Pribumi, CV. Sinar Purnama Mesuji, dan PT. Pringsewu Jaya Madani. Tujuh perusahan itu yang kami duga bernaung di PT. Jaya Madani Center”. Pungkasnya.
(R.Y5)
Komentar