oleh

Bapenda KBB Distribusikan 48.512 lembar SPPT PBB P2 Bagi 12 Desa di Kecamatan Cipatat

KBB, KAPERNEWS – BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bandung Barat mendistribusikan 48.512 lembar SPPT PBB P2 Buku 1, 2 dan 3 bagi 12 Desa di Kecamatan Cipatat, di aula kantor Kecamatan Cipatat, Selasa (15/2).

Kasubbid Penagihan PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Sandi Haryono mengatakan Kecamatan Cipatat menerima sekitar 48.512 lembar SPPT dengan ketetapan 2 Milyar di Bulan Februari.

“Kenapa lebih awal, memang target PAD Bandung Barat sekarang dibidang PBB itu kurang lebih 121 Milyar tujuannya yaitu menekan masyarakat agar membayar lebih awal yang pertama itu. Kedua kita juga memberi waktu lebih panjang kepada para Kadus koletor untuk menyampaikan ini tidak tergesa-gesa ada waktu 3 bulan,” ungkapnya.

Sandi memohon agar warga yang wajib pajak dapat dengan sadar diri membayar pajak, karena menurutnya hasil dari pajak akan kambali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Pajak itu kan dari rakyat untuk rakyat, jadi dimohon kesadarannya kepada wajib pajak yang sudah menerima SPPT untuk segera dibayarkan, karena uangnya juga akan kembali kepada masyarakat yaitu dengan pembangunan-pembangunan di berbagai wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika kendala seperti salah satunya yaitu wajib pajak yang belum menerima SPPT kadang mereka enggan membayar, padahal untuk melakukan pembayaran cukup sebutkan NOP yang lama saja sudah bisa membayar.

“Kita juga menyiapkan gerai-gerai pelayanan untuk pembayaran seperti di Alfamart, Indomart, Tokopedia, kantor Pos juga sudah bisa, jadi sebetulnya lebih dekat dan lebih cepat. Harapannya masyarakat pada membayar, realisasi target tercapai, khususnya kecamatan Cipatat juga terlampaui,” terangnya.

Sandi berharap kedepan para kadus kolektor lebih aktif lagi, jadi tidak hanya sekedar menyampaikan SPPT tetapi lakukan juga upaya penagihan kepada masyarakat.

“Sekarang kan insya alloh Sipada pelayanan PBB di Kecamatan itu 1 Maret sudah bisa di operasionalkan, harapannya wajib pajak yang bermasalah dengan nama, luas wilayah, pembetulan lah bisa lebih dekat tidak haru ke kantor Bapenda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pemyanlik Kecamatan Cipatat, Toro Suhendi berpesan kepada para Kadus dan Kolektor, setelah SPPT diterima di tiap-tiap desa harus segera di pasing ke setiap Kadus dan segera diserahkan kepada wajib pajak.

“Karena Tahun sekarang, jatuh tempo pada 31 Juli 2022, kalau dulu kan sampai November. Jadi penyebaran SPPT ke masyarakat harus segera didistribusikan. Kalau melebihi target yang sudah ditentukan itu kena denda perbulan 2%, jadi untuk menghindari denda segeralah distribusikan sedini mungkin,” pungkasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed