oleh

Tak Kunjung Usai, Diduga Proyek Central Kuliner Senilai Milyaran Rupiah Bermasalah dan Langgar UUD No 2 Tahun 2017 tentang SMKK

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Pekerjaan pembangunan Centaral Kuliner yang berlokasi di Gor Way Handak persisnya depan gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda Lampung Selatan, diduga menjadi ajang kecurangan serta dalam pengerjaannya tak sesuai SOP serta melanggar Undang – Undang SMKK ( Sistem Menejemen Keselamatan Kontruksi) dan tidak sesuai dengan kontrak masa kerja.Sabtu, (08/08/2022).

Proyek pekerjaan pembangunan Central Kuliner oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun anggaran 2022, mencapai 3,9 Milyar ini, dengan sengaja menyembunyikan palang/Benner proyek tersebut.

Sebut saja Udin, salah seorang tukang alias pekerja yang berasal dari Kecamatan Natar, mengatakan dan mengakui terkait papan/Banner plang proyek selama bekerja tidak pernah melihatnya.

“Kami tidak pernah melihatnya papan/Banner plang tentang proyek ini. Kami tidak tau siapa dan apa nama perusahaannya, upah dan gajih kami saja tidak jelas.” Ungkapnya.

Menurut pantauan tim pewarta media ini, hingga sekarang proyek pembngunan Central Kuliner tersebut belum terselesaikan yang diduga sudah melewati batas waktu limit masa pengerjaan sesuai dengan papan/Banner plang proyek.

Hal ini mendapat tanggapan yang dihimpun oleh pewarta dari berbagai sumber mengatakan bahwa, terkait SMKK ini sangat penting yang harus di perihatikan.

” SMKK, berkaitan dengan pelaksananaan jasa kontruksi, meliputi Keselamatan tenaga kerja dan hal lainnya”. Dan tentang SMKK ini sangat penting yang harus di utamakan oleh penyedia jasa kontruksi.” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak rekanan dan Dinas PUPR bidang Cipta Karya Kabupaten Lampung Selatan belum terhubung untuk dimintai keterangan informasi tentang proyek pembangunan tersubut.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed