oleh

DPMD : Penggandaan Buku Perbub 32 Juta, Bukan 200 Juta?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Misteri penggandaan buku Perbub ADD dan DD di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut tahun 2017 menuai misteri, pasalnya anggaran yang dianggarkan sebelumnya Rp. 200 juta, namun menjadi Rp. 32 juta.

Hal tersebut diungkapkan Herna selaku PPK di Kecamatan BL. Limbangan setelah mengisi acara sosialisasi DD dan ADD serta literasi dan edukasi keuangan 2018.

“Buku tersebut belum direvisi, karena belum ada dana untuk merevisi. Dan itu sudah dialokasikan untuk pengadaan buku tersebut,” kilahnya

Menurutnya, bukunya sudah dibagikan kepada Desa, nah itu kan kita membagikan karena dibuat yang belum dibagikan jadi itu saja yang dibagikan. Untuk dana yang terserap ya itu segitu.

“Jadi yang dikabarkan Rp. 200 juta itu darimana? Anggaran itu hanya Rp. 32 juta, silahkan bawa dasarnya. Ungkapnya dengan nada kesal.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengadaan penggandaan buku perundang-undangan ada kesalahan dan dalam dokumen pelaksana anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 200 juta.

Laporan : Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed