oleh

Aliansi Buruh Garut : 60% Pengusaha di Garut Masih Bayar Upah Dibawah UMR, Itu Jelas Pidana

GARUT, KAPERNEWS.COM – Menyambut hari buruh pada 1 Mei 2018, kini di Kabupaten Garut memiliki Aliansi Buruh, dimana program dalam enam bulan kedepan akan memperjuangkan buruh dalam menciptakan kesejahteraan agar mendapatkan upah standar UMR, karena saat ini di Kabupaten Garut masih mengalami fundamental.

Hal tersebut disampaikan Indra Kurniawan kepada beberapa media saat May Dey di lapangan SOR Ciateul. Menurut Indra pengupahan dibawah UMR jelas delik pidana, delik kejahatan dan kita (aliansi buruh) komitmen dalam program kerja enam bulan kedepan.

“Permasalahan fundamental di Kabupaten Garut ini adalah lemahnya lembaga pengawasa, perlu kita ketahui saat ini SDMnya hanya lima orang untuk mengawasi dan mengelola 711 perusahaan, dan lebih parahnya, birokrasi pengawasan perusahaan di Garut dilarikan ke Provinsi Jawa Barat. Tentunya, kedepan nanti Aliansi Buruh akan mendorong secara strategis kepada kementerian untuk mengembalikan penyelesaian permasalahan buruh ke Kabupaten garut dengan menambah secara massif petugas pengawasan dan SDM,” tegas Indra.

Lanjutnya, tidak mungkin sebuah perjuangan ini berhasil karena buruh di Garut masih terkotak-kotak, kedepan, sesuai aturan dan komitmen kita dari Aliansi Buruh ketika 60% yang membayar upah dibawah UMR, maka kita akan balik untuk membayar sesuai UMK, maka sisa yang tidak dibayar sesuai UMK itu adalah utang perusahaan yang harus dibayar perusahaan kepada buruh.

“Hal fundamental lainnya, kita jelas menolak Perpres nonor 20 tahun 2018 terkait penggunaan tenaga asing, karena jelas itu akan berbahaya sekali,” ucapnya.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed