oleh

Pemda Garut Jangan Lacurkan Aturan Demi Oknum Pengusaha Tower

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya dugaan pembiaran terhadap oknum-oknum pengusaha nakal oleh pemerintah Kabupaten Garut seolah tak terkendalikan, aturan dan selogan terus digembor-gemborkan untuk menyabet berbagai predikat dan penghargaan. Sayang, dalam penegakan aturan, dimana aturan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah dan dikodifikasikan seolah termajinalkan. Hal tersebut diungkapkan ketua DPC LSM Pendemo Kabupaten garut Bakti disela-sela diskusi.

Salah satu contoh dari sekian banyaknya polemiki yaitu bermunculannya bangunan menara telkomunikasi yang sering disebut tower tanpa mengantongi izin dan legalitas yang jelas. Secara yuridis, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 3 “tujuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan, diantaranya menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang”, jadi Bupati Garut H. Rudy Gunawan harus segera mendengar dan bertindak sebagai kepala daerah, jangan beralasan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Memang benar, adanya bangunan tower telkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berkomunikasi, namun bukan dengan cara melacurkan aturan dan seolah-olah tidak tahu akan kejadian maraknya bangunan tower ilegal, karena kami sudah menghadap langsung dan berkirim surat menyampaikan pengaduan. Kalau memang kebutuhan masyarakat, kenapa dibangun di tempat yang sudah ada jaringan? Bukan di perkampungan untuk membuat masyarakat desa melek jaringan?,” tegasnya.

Beberapa bangunan tower sudah saya laporkan secara resmi ke Satpol PP, kita lihat saja apakah Bupati Garut masih memiliki marwah menjaga harga diri Kabupaten Garut yang diinjak-injak oknum pengusaha terhadap aturan yang dibuat Pemda, karena membuat aturan atau Perda itu tidak gratis, tentunya memerlukan anggaran yang cukup besar, jadi pakelah aturan tersebut.

Lanjut Bakti, tidak perlu kami sebut Perda atau Pergub, mereka sudah faham dan tau, namun kami dari LSM Pendemo ingin tahu dan menguji sejauh mana Pemda Garut melalui kepemimpinan Rudy Gunawan yang terpilih lagi meminpin Garut bisa tegas dan bijaksana, jangan gaya pengacara dipake memimpin pemerintahan, repot nanti, imbuhnya.

Kalau ingin tahu tower mana saja, Imbuh Bakti, silahkan tanyakan ke DPMPT, PUPR, disana ada bidang pengawasan dan pengendalian. Lalu ke Satpol PP karena LSM Pendemo sudah menyampaikan surat laporan resmi dari sekian banyaknya tower ilegal.

Bahkan dalam waktu dekat ini, Kata Bakti, LSM Pendemo akan menggugat Pemda Garut melalui DPMPT, karena IMB yang diterbitkan cacat hukum.

“Dalam waktu dekat, kami dari LSM Pendemo yang sudah menerima kuasa dari warga terdampak akan melakukan gugatan kepada Pemda Garut melalui DPMPT untuk mengugurkan IMB salah satu tower, karena setelah kami kaji dari beberapa unsur, IMB tersebut cacat hukum”, tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Pemda Garut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dari LSM Pendemo dan klarifikasi kepada awak media.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

  1. Keren kang….Lanjutkan dan luruskan cemerawutnya sikap tutup mulut tutup mata dan tutup telinga instansi yg terkait…

News Feed