oleh

Satpol PP dan Bea Cukai Sidak Kios Penjual Rokok

GARUT, KAPERNEWS- Rokok sudah menjadi hal yang tak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, selain perusahaan rokok ternama yang mengeluarkan berbagai merek kini bermunculan perusahan- perusahan baru dengan merk yang mirip dengan merk terkenal.

Untuk mengantisipasi terhadap peredaran rokok ilegal satpol PP bersama Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat dan Dinas kesehatan yang didampingi oleh pihak polsek dan koramil melakukan infestigasi kebeberapa toko penjual rokok di Kecamatan BL. Limbangan. Selasa (23/10)

Dalam penjelasannya Kasi Hubungan antar Lembaga Satpol PP Kusno Mulyadi, sidak ini merupakan dari rangkaian sosialisasi penanganan bebas asap rokok dan peredaran rokok ilegal untuk memastikan bahwa khususnya di Kecamatan BL. Limbangan umumnya di Kabupaten Garut tidak beredar rokok ilegal.

“Setelah memberikan materi akan rokok ilegal, kami lanjutkan kelapangan guna memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar sekaligus memberi pengarahan kepada pemilik kios,” pungkasnya.

Ari Irawan dari Bea Cukai Tasik Malaya menyebut ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, pita cukai tidak sesuai golongan, pita cukai bekas atau produksi rokok tanpa izin.

Ari juga mengajak pemilik kios untuk ikut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami harap bila mana menemukan rokok ilegal agar segera melapor ke Satpol PP terdekat,” tegasnya.

Dari beberapa koios/ Warung yang didatangi tak satupun ditemukan rokok ilegal.

Laporan: BHEGIN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed