oleh

Sekolah Ganda Penerima BOS di Rangkasbitung?? “Bisa Dijerap Pasal 253 Junto Pasal 55 KUHP”

LEBAK, KAPERNEWS.COM – Pada 24 September 2019 lalu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan, akan segera melakukan pengecekan mengenai informasi ditemukannya penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional sekolah) dengan kasus Sekolah fiktif.

Dalam informasi yang diterima pada kasusnya sekolah tersebut melaporkan dana BOS kepada Kemdikbud namun, saat dilakukan sidak tidak di temukan adanya siswa pada sekolah tersebut.

“Nanti kita cek dulu, karena kita kan baru dapat infonya. nanti kita cek ke lapangan betul atau tidak. Kalau nanti ketahuan tentu ini ada unsur kriminal. Kita akan suruh mengembalikan (dana), kalau enggak dikembalikan nanti kita serahkan ke pihak kepolisian untuk disidik, ” kata Muchlis dalam sambungan telepon kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Sementara, dari data BOS dalam situs resmi BOS Kemendikbud, dimana calon penerima pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak baru ditemukan dua nama sekolah yang sama dengan nomor NIPSN nya berbeda.

“Kok bisa ya, entah ini human eror atau system eror, dimana satu nama sekolah bisa muncul beberapa sekolah dengan nama yang sama namun. Tapi, nomor NIPSN nya berbeda seolah-olah sekolah tersebut lebih dari satu,” kata tim Litbang IMG Asep.

Dari jumlah 52 sekolah negeri di Kecamatan Rangkasbitung ini, Irjen Kemendikbud sebaiknya segera melakukan pengecekan data dan lapangan, jangan sampai nantinya dana BOS dinikmati oknum tertentu dengan dalih menitipkan, ucapnya.

Adapun yang ditemukan, kata Asep yang juga masih berstatus mahasiswa salah satu sekolah hukum ini menbeberkan, yaitu SDN Mekarsari 1 dengan nomor NIPSN 20601510 dan di data sekolah calon penerima BOS ada juga nama sekolah yang sama dengan nomor NIPSN 20601511, 20601512, 20613902.

Lanjutnya, SDN Mekarsari 2 dengan nomor NIPSN 20601513, ada juga dengan menggunakan nomor NIPSN 206014 dan 20601515.

“Masih banyak lagi yang kita temukan perbedaan antara data Dapodik dengan data penyaluran dana BOS. Tentu apabila ini dibiarkan akan menjadi presider buruk bagi dunia pendidikan, karena ini jelas bisa dijerat pasal 263 KUHPidana, dan untuk orang yang turt serta membantu kejahatan pun bisa dijerat dengan menerapkan pasal 55 KUHPidana, tentu dengan tidak mengesampingkan aturan khusus yang mengatur tentang penyaluran dana BOS,” bebernya.

Selain adanya indikasi sekolah ganda, beberapa sekolah di Rangkasbitung pun banyak yang tidak menyampaikan laporan BOS sebagaimana diatur dalam bab V tentang Pertanggungjawaban Keuangan huruf A ‘Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah’ angka 2 huruf f Permendikbud nomor 3 tahun 2019, tentu ada konsekwensi hukum ketika tidak dilakukan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, K3S, Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan belum bisa dihubungi. (Rai Kusbini)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed