oleh

H. Ahab Sihabudin : Data Penerima Bantuan Pemerintah Agar Dibuat Satu Pintu

ADHIKARYA

KAPERNEWS.COM – Salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS), H. Ahab Sihabudin, S.H.I mengapresiasi atas responsibilitas Gubernur Jawa Barat, H. Muhamad Ridwan Kamil terhadap warga miskin baru yang diakibatkan Covid-19.

“Tentu saja pertama kita merasa berbahagia atas rensponsibilitas Gubernur Jawa Barat terhadap warga miskin baru yang diakibatkan Covid-19, tetapi tentu saja ini harus berazaskan keadilan dan memiliki data yang lengkat dan tepat,” ujar anggota DPRD asal Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I, Rabu (22/4/2020).

Kita ketahui dari Pemerintah ada 9 bantuan, ungkap anggota DPRD  dari PKS ini, kami mohon untuk datanya dibuat satu pintu.

Baca juga :

“Adapun yang 9 bantuan itu diantaranya prakerja, PKH, Alokasi Dana Desa dan sebaginya. Nah saya mohon datanya ini harus satu pintu, jangan sampai jadi tumpang tindih, dimana setiap sektor melakukan pendataan. Jangan sampai yang kebagian ya kebagian, yang tidak ya tidak,” pintanya.

Apabila kita hitung dari jumlah bantuan yang dari Pemerintah, tentu ini belum merata, karena nantinya setiap RW hanya sekitar tiga  orang saja yang akan menerima bantuan.

“Diketahui bantuan dari provinsi ini tidak terlalu banyak, hanya 61 ribu KK calon penerima, padahal di Jawa Barat ini ada 20 ribuan lebih RW se Jawa Barat. Kalau seandainya dibagi 20 ribu berarti per RW hanya 3 orang, ini kan menyedihkan,” ucapnya haru.

Ahab meminta, Gubernur Jawa Barat memperbanyak bantuannya, lalu bantuan-bantuan yang datang dari pusat jangan sampai nanti tumpang tindih.

Disinggung mengenai system penyaluran yang akan menggunakan ojeg online, Ahab meminta Gubernur Ridwan Kamil mengkaji ulang karena justru akan membahayakan pengirim atau ojeg onlinenya.

Baca juga :

“Penyaluran bantuan melalui ojeg online itu kan sama saja mengorbankan mereka, dimana mereka juga harus dijaga, apalagi kalau masuk daerah PSBB, mereka juga kan termasuk warga miskin baru, jadi kalau bisa petugas khusus yang mengantarkan bantuan itu yang sudah tersertifikat, atau bila perlu menggunakan APD,” bebernya.

Jadi singkatnya, Kata H. Ahab Sihabudin, kami minta pendataan satu pintu serta memberikan bantuan berdasarkan pada azas keadilan serta pengirimannya oleh petugas-petugas khusus. (Asep Muhidin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed