oleh

Diduga Korupsi Rp. 279 Juta, Mantan Kades Ditahan Kejaksaan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kabupaten Blora resmi ditetapka  tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora setelah dinyatakan P21.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melalui Kasi Pidsus Rendy Indro Nursasongko mengatakan bahwa selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan.

Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Blora dan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kades Kebonrejo ini ditahan pihak Kejari Blora. Penahanan dilakukan setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap), selama 20 hari kedepan.

Baca juga :

“Selama penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun, untuk Kejari Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ucapnya.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Blora selama 20 hari kedepan, terhitung 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

“Baru tahap 2 dari penyidik, belum saya limpahkan ke PN Tipikor. Jadwal sidang, masih menyusun dakwaan,” tambah Rendy.

Dari perbuatan tersangka diancam dengan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau ancaman, pasal 2 (UU Tipikor) minimal (kurungan penjara) 4 tahun maksimal 20 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Ya, nantinya ada denda juga, pengembalian (kerugian negara) sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca juga :

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sementara itu, Kanit 1 Polres Blora Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan DD Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.763.198,- digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Sayangnya, yang bersangkutan tidak terpilih. Hingga saat ini juga belum dikembalikan.

“Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat, diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Sugiyanto mengaku, perjalanan kasus ini sebenarnya sudah lama. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 akhir.

“Sebelum lebaran sudah mulai pemeriksaan sebagai tersangka. Mau ditahan, tapi kami mengajukan penangguhan penahanan. Akhirnya diterima, dan ini pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Sugiyanto, dari awal kliennya memang tidak ditahan dengan alasan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan kabur.

“Terkait masalah ini, saya tetap akan memperjuangkan hak-hak klien saya. Ada memang yang diakui uang itu digunakan dan dinikmati, ada yang tidak,” tegasnya. (Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed