oleh

Pemerintah Kecamatan Cipatat Lakukan Asistensi Penyusunan Raperdes APBDes 2021 Pada 12 Desa

KBB, KAPERNEWS – Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kecamatan Cipatat selaku Pembina dan Pengawas desa melakukan asitensi RAPBDes Tahun 2021 kepada 12 desa.

Digelar di aula kantor kecamatan Cipatat, rangkaian kegiatan asistensi tersebut digelar sejak Senin 21 hingga Kamis 25 Maret 2021, dimana pada setiap harinya diikuti 3 desa sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Sekcam Cipatat Herry Heryana mengatakan jika pemerintah kecamatan melakukan rangkaian kegiatan yang sudah terjadwal bagi 12 desa.

“Kita mulai hari senin sebanyak 3 desa perhari kita langsung runing dimana bahwa asistensi RAPBDes 2021 ini penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa kecamatan sebagai pembina dan pengawas desa. Jadi pada hari ini semua tim berkumpul sama-sama melaksanakan asistensi tersebut,” terangnya.

Pada tahun ini, lanjut ia, metode agak sedikit berbeda, dimana desa itu harus mengekspos program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDes Tahun 2021.

“Disana setiap seksi sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan asistensi langsung terhadap desa, jadi desa ekspose dengan tim nya ada Kades, Sekdes, kemudian ada TPK nya kemudian kita sebagai tim pembina dan pengawas desa melakukan asistensi secara langsung,” ungkapnya.

Namun demikian, sambung Herry desa juga mempunyai hak jawab dan kemudian juga desa bisa menjelaskan apa-apa yang ditanyakan, apa-apa yang diluruskan yang bisa diterima oleh desa.

“Kalau tidak bisa nanti dikomunikasikan dengan pimpinan Kepala Desa dan BPD di desanya masing-masing,” tuturnya.

Ditanya perihal kelemahan yang ditemui dalam pelaksanaan asitensi tersebut, Herry yang pernah bertugas di DPMD Kabupaten Bandung Barat ini mengatakan masih belum seragamnya mengenai standar satuan barang dan jasa.

“Kita punya perbupnya bahwa satuan harga barang dan jasa harus sama atau berdasarkan nilai perkiraan di masing-masing wilayah yang penting tidak melebihi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi antara desa A dan desa B jangan disparitas yang terlalu mencolok nah seperti itu kita luruskan,” jelasnya.

Kemudian program-program yang ada di RAPBDes tersebut diingatkan harus sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes desa. “Jadi APBDes atau RAPBDes yang ada harus sesuai bersinergi dengan RKPDes atau RPJMDes di desa,” ujarnya.

Terlebih, lanjut ia, untuk desanya sendiri mereka menjalin kekompakan jadi tugas pokok fungsinya jelas melekat berdasarkan Perbup No.8 Tahun 2016 tentang SOTK Desa.

“Semua tupoksi masing-masing merata tidak bertumpu didalam satu jabatan tertentu misalnya di desa hanya dikerjakan oleh si A atau si B saja sementara tupoksinya ada di si C atau D, dengan demikian mereka jadi lebih langsung transparan mengetahui tugas pokoknya masing-masing,” kata Herry menegaskan.

Jangan lupa bahwa desa itu harus berpegang pada RPJMDes, itu ruhnya dari sana. Bahwa desa atau Kepala Desa terpilih mempunyai Rencana Jangka Menengah Desa trus di sosialisasikan melalui APBDes tiap tahunnya.

“Pertama melakukan apa, kedua apa, ketiga apa dan seterusnya, itu merupakan acuan yang harus dilaksanakan oleh desa, kedua bahwa RAPBDes Tahun 2021 harus mencerminkan kebutuhan bukan keinginan, jadi masyarakat butuhnya apa itu pasti ditangkap oleh desa, kalau misalkan kita kalau keinginan pasti banyak tapi belum tentu itu kebutuhan. Saya yakin dan percaya Kepala Desa juga peka terhadap itu. Jadi kita ingin mengelola sebuah pemerintahan bukan mengelola sebuah kebutuhan pribadi, jadi untuk kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan bukan apa yang menjadi keinginan,” paparnya.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed