oleh

Tanggap PPKM Level 4 Sat-Pol PP Enggan Libatkan Polres Lamsel

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – SAT- Pol PP enggan melibatkan jajaran Polres Lamsel untuk menjalankan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 31 Tahun 2021 Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini di sebutkan oleh Kabag OPS Polres Lamsel, AKP. Oskar Eka Putra saat dihubungi oleh pewarta Kapernews.com, pada Sabtu, (14/08) tentang ketegasan hukum dilapangan terkait intruksi Mendagri, Gubernur dan Bupati. Dikatakan bahwa pihak Sat-Pol PP belum pernah menginformasikan atau mengajak kami (Polres Lamsel), untuk mendampingi kegiatan penegakan hukum yang diatur dalam surat edaran yang ada. Senin, (16/08/2021).

“Kalo itu, sampai saat ini terus terang aja tidak pernah ada kata ajakan untuk gerak bersama dari Sat -Pol PP ke Polres Lamsel dalam hal yang mendampinginnya”. Ungkap Oskar.

Orkar juga mengatakan, “Malah, Kita terus yang mengajak Sat Pol PP untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.” Bebernya.

Dihari yang sama pewarta Kapernews menanyakan kembali ke Kabag Ops, terkait penegakkan insruksi Bupati bukannya Sat Pol PP ya pak yang semestinya di garda terdepan?.

“Iya, mungkin mereka mau gerak sendiri.” paparnya.

Bukannya mata anggaran Sat Pol PP untuk menegakkan hukum terkait PPKM level 4 ini ada ya pak ?. Pewarta Kapernews menayakan lenih lanjut.

Orkar selaku Kabag Ops Polres Lamsel menjawab, “Ya itu dia,!” Singkatnya.

Kepala Bagian Oprasional Polres Lamsel, menjelaskan, “Di PPKM level 4 ini harusnya Sat-Pol PP tegas dalam menegakkan aturan dan Intruksi yang ada. Contohnya di tempat Wisata Umum Pantai Ketang harusnya di blokir. Bagi masyarakat yang melanggar harus membayar denda dan kalo bisa ada yang masuk penjara karna melanggar aturan.” Pungkas Oskar Eka Putra.

(YG/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed