oleh

Agar Kepesertaan PBI JK Tak Dinonaktifkan Kemensos, Dinsos KBB Minta Operator SIKS-NG Desa Segera Lakukan Perbaikan Data

KBB, KAPERNEWS – Menyikapi turunnya Surat Keputusan Menteri Sosial No.92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat langsung meminta kepada setiap operator SIKS-NG yang berada di tiap desa untuk melakukan perbaikan.

Seperti yang terlihat pada Jumat pagi (05/11) di aula Kecamatan Cipatat, tampak Kasi Pendataan Fakir Miskin Dinas Sosial bersama jajaran mengundang operator SIKS-NG desa se Kecamatan Cipatat untuk menjelaskan Surat Keputusan Menteri Sosial No.92/HUK/2021 tersebut.

Kepada kapernews.com, Kasi Pendataan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Dian Ayu mengungkapkan pihaknya menyampaikan menjelaskan kembali ke desa terkait SK 92 2021 tentang penonaktifkan PBI JK oleh Kementerian Sosial.

“Jadi kita meminta operator Siks-NG untuk melakukan perbaikan data supaya mereka yang tadinya calon yang dinonaktifkan oleh kementerian sosial jangan sampai di nonaktifkan di Desember nanti. Jadi ada NIK nya ada, NIK nya ada ibu kandungnya masih kosong, ada KK nya masih kosong, minta tolong dilengkapi datanya dan dimasukan dalam aplikasi SIKS-NG itu saja,” terangnya.

Menurut Dian, hal tersebut dilakukan supaya mereka yang kepesertaannya tidak dinonaktifkan oleh kementerian sosial, kita mencoba mempercepat supaya desa bisa melakukan perbaikan secepatnya.

“Oleh kementerian dibatasi sampai 1 bulan setelah terbitnya SK tersebut jadi, SK tersebut munculnya 15 Oktober, berarti batasannya adalah 15 November. Jadi kita minta desa untuk datanya masuk ke kita, ke Kabupaten itu tanggal 8 karena kita harus melakukan entri melalui aplikasi SIKS-NG,” jelasnya.

Lebih jauh dian berharap operator SIKS-NG melakukannya, jadi data-data yang sudah dibagi ke mereka, mereka lakukan dilapangan pengecekan perbaikan.

“Kirim datanya ke kami supaya kami bisa melakukan perbaikan melalui aplikasi SIKS-NG dan memasukan mereka ke dalam aplikasi SIKS-NG untuk masuk dalam data DTKS supaya kepesertaan mereka tidak di nonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” tuturnya.

“Mudah-mudahan dari 106 ribu itu semuanya bisa masuk di dalam DTKS dan semua di akomodir oleh Kementerian Sosial, jadi jangan sampai ada satupun yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” pungkas Dian menambahkan.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed