oleh

Perusahaan Tambang Diprotes, Warga Cimangkok : Tanah Wakaf Dipake Jalan Perusahaan?

KBB, SUKABUMI – Pembukaan akses jalan baru perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mendapat penolakan puluhan warga Kampung Cimangkok, RT 01/11, pada Minggu (05/12/2021).

Dikutip dari jurnalsukabumi.com, warga terdampak yang terdiri dari beberapa RT yakni RT 01, 02, 03, dan 04, melakukan audensi dengan perwakilan pihak perusahaan tambang, dihadiri Camat Sukalarang, Kades Cimangkok, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan unsur Muspika Sukalarang, di Kantor Desa Cimangkok.

Salah satu warga, Eris mengatakan, warga menolak keras adanya rencana pembangunan jalan baru oleh perusahaan tambang. Jalan tersebut dibangun melintasi pemukiman rumah warga RT 01 RW 011.

“Pihak perusahaan bertindak seenaknya terhadap warga, tidak meminta izin terdahulu. Tanpa adanya musyawarah dan minimnya sosialisasi kepada warga untuk membuat pembangunan jalan perusahaan, seolah-olah warga dipandang sebelah mata,” geramnya.

Sambung ia, terdapat tanah wakaf yang diambil untuk dijadikan akses jalan oleh perusahaan tambang tersebut oleh oknum mandor Desa Cimangkok.

“Warga akan mempertanyakannya terkait status tanah wakaf tersebut,” tegas Eris.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Perusahaan Tambang, Ade Nurilam Brata Sudirja mengatakan, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak dalam rencana pembanguanan jalan ini. Ia mengatakan terdapat 4 ke RT-an yang terdampak dan melakukan penolakan.

“Kita semuanya belum mengeluarkan bukti, seperti jalan wakaf itupun sudah diperjualbelikan dengan harapan menjaga kondusifitas para tokoh masyarakat agar supaya tidak dipermalukan dihadapan warganya, bukti semuanya lengkap termasuk tanah mata air yang diwakafkan. Itu semua ada surat jual belinya bahkan sudah disertifikatkan dan selama ini mata air tersebut dipakai oleh masyarakat dan perusahaan pun tidak pernah melarang serta menatanya,” jelasnya.

Masih kata Brata, sekitar lima tahun kebelakang pun masyarakat sudah tahu bahwa pembebasan tanah itu untuk membuat jalan. Akan tetapi entah kenapa tiba-tiba muncul penolakan.

“Apakah ada muatan politik karena tidak lama lagi akan menjelang Pilkades yang menginginkan menjadi kepala desa dengan mempunyai suaranya yang lantang,” tuturnya.

“Walaupun mediasi ini belum membuahkan hasil, kita akan melakukan pendekatan kepada para tokoh dan pemuda, perlu diketahui pembangunan jalan ini juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga setempat berikut dengan dana Corporate Social Responsbilty (CSR) oleh pemilik perusahaan untuk warga,” ucapnya.

Brata Sudirja juga menegaskan bahwa rumah warga yang terdampak itu ada 9 rumah yang cukup dekat lantaran lahan pembebasannya cukup kecil. Sementara untuk yang lainnya itu jauh. “Kalau pihak perusahaan disebut merubah alih fungsi lahan tidak benar itu.” tutupnya.

Ditempat yang sama Camat Sukalarang, Amir Hamzah menambahkan, pihaknya menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Pihaknya tidak bisa memutuskan keputusan dalam audiensi.

“Kita mengarahkan kepada warga masyarakat yang pro dan kontra agar membuat forum, nanti setelah hasil dari keputusan forum itulah nanti yang akan di rekomendasikan kepada pemilik perusahaan tambang tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan tanah wakaf dan sebagainya, sambung Amir, unsur Muspika Sukalarang akan membimbing mereka dalam pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sekalian pun bersama Majelis Ulama Indonesia tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Ini hasil harus disepakati secara bersama lantaran terdapat dua kubu yang mana 3 RT mendukung sedangkan 1 RT tidak menolak dan kita upayakan kepada kedua belah pihak mediasi begitupun dengan pihak perusahaan serta pihak perusahaan pun memahami menghentikan kegiatan pembangunan jalan untuk sementara,” tandasnya.

(RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed