oleh

Lagi, KPU Garut Dikritik Pengacara Kondang

GARUT, KAPERNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terus menjadi buah bibir dan meme warganet, selain postingan dengan poto ketua KPU Hilman, yang bertuliskan “kamu orang Garut”, kini postingan dengan poto Lia Juliasih (komisioner divisi teknis dan parmas) disorot salah satu pengacara kondang Garut.

Dalam postingannya di salah satu grup akun facebook, pengacara Garut Syam Yousep Djoyo S.H., M.H mengkritisi isi dari tulisan “kamu sudah terdaftar sebagai pemilih kan!!!”, dimana tagline tersebut dipertanyakan ketepatannya diposting tanggal 16 April 2018.

“Kapankah kita berkualifikasi sebagai Pemilih ?”

Dalam akun facebooknya, pengacara kondang asal Garut Syam Yousep Djoyo mempertanyakan dan ingin tahu tentang tagline status akun facebook KpU kabupaten Garut.

Membaca update status akun Kpu Kabupaten Garut pada tanggal 16 April 2018 dengan tagline “kamu sudah terdaftar sebagai Pemilih kan !!!”, selintas memang biasa-biasa saja, akan tetapi ketika saya coba membuka literasi terkait diksi “Pemilih” didalam UU No.10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota. Cuitannya

Baca juga : Mahasiswa STH Garut Jadi Penguji Bacaleg, Ini Jejaknya

Syam Yousep juga mempertanyakan ketepatan postingan tagline tersebut

“Saya sempat heran dan mengernyitkan dahi, pertanyaan saya, tepatkah tagline diatas diupload pada tanggal 16 April 2018 ?, padahal menurut saya dengan merujuk UU, seseorang berkualifikasi sebagai pemilih itu setelah ditetapkan dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS.” Jelasnya.

Pengacara kondang juga menyampaikan beberapa rujukan dari apa yang dipertanyakannya.

“Nah biar semakin jelas saya sampaikan rujukan dari UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dibawah ini :
Pasal 1 ayat (6) Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Pertanyaannya kapan kita terdaftar dalam pemilihan ?”

Lanjutnya, Pasal 59 ayat (1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) diberikan Surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS. Pertanyaan kapan Kpu Kabupaten Garut menetapkan (pleno) DPT ?, kemudian Kapan PPS memberikan surat pemberitahuan bahwa kita sebagai Pemilih ?

Baca juga : Hanya di Garut, Masyarakat Kemping Didepan Kantor DPRD, Ada Apa.?

Berdasarkan Lampiran PKPU No.2 tahun 2018, PPS akan memberitahukan/mengumumkan kepada kita sebagai pemilih dimulai pada tanggal 29 April 2018.

Kesimpulannya menurut pengacara yang sudah malang melintang ini yaitu
Jika merujuk pada literasi diatas secara hukum kita (penduduk) berkualifikasi sebagai pemilih itu dari tanggal 29 April 2018, hehehe.
So, apakah tidak terlalu dini mengupload tagline tersebut, atau mungkin pemahaman diksi “pemilih” pendapat saya berbeda dengan pendapat KPU Kabupaten Garut ?

Any way, koreksi yang lainnya yaitu diakhir kalimat tagline tersebut jangan menggunakan tanda seru (tiga kali lagi, hehe sudah salah berlebihan lagi).. seharusnya mengunakan kata tanya (?) Karena kalimatnya menurut saya adalah kalimat tanya berhubung ada kata “kan”. Sehingga taglinenya mungkin lebih tepat seperti ini ” Kamu sudah terdaftar sebagai pemilih, kan ?”

Diakhir cuitannya, Syam Yousep pun meminta masukan kepada warganet.
Mohon masukannya.

 

Laporan : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed