oleh

Ajaran Melawan Hukum Bagi Polisi, Pers dan Dokter

Dalam penulisan artikel ini, penulis ingin menyampaikan bahwa peranan penegak hukum, profesi dan Pers sangatlah berkaitan erat dan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun saat ini seringkali terdengar adanya profesi dokter yang dipidanakan, seorang wartawan yang dipidanakan dengan perbuatannya yang dianggap melawan hukum.

Ajaran melawan hukum (konsefsi) yaitu perbuatan yang sbersifat melawan, melanggar dan bertentangan dengan hukum. Terdapat dua pandangan tentang ajaran melawan humum, yaitu secara formal (sempit) dan materiil (luas). Secara formal bisa diartikan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan undang-undang, dimana perbuatan dalam pandangan formal ada pengecualian dalam undang-undang dan tidak selalu jadi unsur pidana. Sedangkan menurut pandangan materiil yaitu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum dan memiliki unsur mutlak serta pengecualiannya menurut hukum (tertulis dan tidak tertulis).

Ajaran melawan hukum materiil mempunyai 2 fungsi, yaitu secara positif dan negatif. Fungsi positif diartikan belum bisa diberlakukan atau perbuatan yang ingin dipidanakan dan fungsi negatif yaitu berlaku dan menghilangkan dapat dipidana, contohnya seorang dokter melakukan operasi. Dalam hukum, seorang dokter melakukan percobaan pembunuhan, namun bisa tidak dipidana karena fungsinya sebagai dokter dan dituangkan dalam surat tugasnya serta perjanjian lain. Seorang wartawan menulis sebuah berita dan dianggap merugikan, baik seseorang maupun lainnya yang dianggap seolah melanggar UU ITE, namun wartawan yang sejatinya menjalankan amanat UU sebagaimana dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Dalam aturan hukum, khalayaknya kita menerapkan penafsiran Exsensif, yaitu tafsiran dalam aturan. Dalam ilmu hukum, ada yang disebut ajaran sebab akibat, adapun tujuan ajaran sebab akibat yaitu untuk menentukan hubungan antara sebab dan akibat, untuk pertanggungjawaban seseorang atas sesuatu akibat tertentu yang berupa tindak pidana. Dalam ajarab sebab akibat, ada beberapa teori, diantaranya teori syarat mutlak (conditio sine quo non), teori ekuivalen (equivalentie theori) dan teori syarat (bendingungstheorie).

Dalam UU kedokteran dan peraturan lainnya, profesi dokter sudah dilindungi, meskipun terdapat perbuatan melawan hukum dengan adanya percobaan pembunuhan seperti contoh seorang dokter melakukan operasi, penyuntikan kepada pasien. Lalu dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, polisi dilindungi dan diatur dalam melaksanakan tugasnya, contohnya polisi yang melakukan penembakan terhadap seseorang dalam melaksanakan tugasnya, terkadang suka dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apabila kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 53 ayat (1) “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dan seorang wartawan menulis berita yang dianggap merugikan salah satu pihak dengan dasar UU ITE.

Dalam pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002 “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Begitupun kedokteran dan Pers.

Setelah diundangkannya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa Pers adalah lembaga   sosial   dan   wahana   komunikasi   massa   yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah,  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk tulisan, suara,  gambar,  suara  dan  gambar, serta  data  dan  grafik  maupun dalam  bentuk lainnya  dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1).

Pers pun memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut tentu diatur dalam kode etik jurnalistik, bukan bebas dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, seperti halnya dalam peraturan Kapolri yang mengatur teknis pelaksanaan tugas kepolisian. Pers wajib menjunjung tinggi norma, etika, kesopanan, kesusilaan dan agama. Wartawan pun dalam melaksanakan tugasnya harus menggunakan cara-cara etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.

Kenapa perlunya sinergritas antara Pers dan kepolisian? Dalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”, tentu dalam arti perlindungan hukum adalah dari pelaksana hukum, yaitu kepolisian dan lembaga arbitase lainnya yang menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Dalam artikel ini, penulis masih banyak kekurangan dan tidak sempurna serta tidak ada maksud lain selain berbagi pengetahuan dengan pembaca. Penulis pun berharap masukan, kritikan dari para pembaca untuk menyempurnakan dan memperbaiki artikel kedepannya.

 

 

Penulis : Asep Muhidin

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut

Anggota UKM Kajian dan Literasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed