oleh

Razia di Tikungan, Polisi Melanggar Hukum?

Dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor atau sering disebut razia, kepolisian Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Apakah Polisi boleh melakukan razia di tikungan jalan?, seperti dijelaskan dalam pasal 21 PP nomor 80 tahun 2012 menyebutkan “Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” dalam penjelasannya, Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.

Jadi, dari bunyi pasal 21 dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Disamping itu, ada pendapat yang mengemukakan bahwa razia lalu lintas yang digelar di tikungan jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Dalam artikel Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com, sebagaimana synopsis dari artikel tersebut dijelaskan bahwa razia kendaraan bermotor di tikungan jalan seringkali digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, seringkali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.

Melihat hal ini dan mengacu pada aturan, kami berpendapat polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan.

Selain itu, pasal 22 ayat (1) meyebutkan polisi yang melakukan razia harus dilengkapi tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, dijelaskan dalam ayat (2) “tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan”.

 

Penulis : Asep Muhidin

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed