oleh

E, Oknum Kades Korupsi Dana Desa Untuk Kawin dan Pencalonan Lagi

BANDUNG,
KAPERNEWS.COM – Mantan kepala Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten
bandung Barat harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu
(12/6/19).

Dirinya dijerat
pasal Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor oleh
Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Cimahi pada dakwan primair, dan pada
dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

“Menurut keterangan saksi-saksi dan terdakwa,
setengah dana desa itu digunakan untuk memperkaya diri, salah satunya untuk
biaya pencalonan kembali sebagai kepala Desa, kasih uang sana-sini hingga
untuk biaya menikah (lagi),” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung,
Jalan LLRE Martadinata, Rabu lalu (12/6/19).

Endang Senjaya merupakan kepala desa
satu periode. Pada periode kedua, ia mencalonkan lagi. Biayanya menggunakan dana desa
secara melawan hukum.

“Keterangan saksi‎, biaya mencalonkan
diri di pilkades sampai Rp 200 juta. Untuk lebih lengkapnya lihat saja nanti di
pemeriksaan saksi,” ujar Aep.

Usai pembacaan dakwaan, Endang memilih tidak
mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dan meminta melanjutkan sidang dengan
pemeriksaan saksi.

“Lanjut ke persidangan selanjutnya saja
pak hakim,” ujar Endang.

Usai sidang, ia enggan berkomentar soal
kasusnya yang sedang menimpa dirinya.

Dalam dakwaan jaksa
yang dibacakan Aep Saefullah dan Fauzi Sanjaya, Desa Ciroyom pada 2016 mendapat
dana desa bersumber dari APBD Bandung Barat sebesar Rp 689.1 juta dan bagi
hasil pajak senilai Rp 104.4 juta. Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di
lima ruas jalan di desa itu senilai Rp 361 juta lebih.

Kemudian, dianggarkan untuk fasilitas dan
motivasi kelompok belajar desa senilai Rp 43 juta lebih seperti pemasangan
kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall
Al Asya’ry.

Ketiga, dana desa dianggarkan juga untuk
honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang
pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih.

“Tapi terdakwa mengkorupsi dana untuk
tiga kegiatan itu hingga APBD Bandung Barat 2016 dirugikan senilai Rp 320
juta,” ujar jaksa Aep Saefullah‎.

Dengan rincian kerugian negara misalnya, uang
untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan‎ di desa itu, terdakwa
mengkorupsinya hingga Rp 241.439.250 dengan cara mengurangi volume beton.

Dana untuk PAUD Al Falah, TK Raudlatul Alfal
masing-masing hanya menerima Rp 1,5 juta dan Paud Asalafiyah malah sama sekali
tidak menerima.

Sisanya, Rp 40.802.500 digunakan sendiri oleh
terdakwa. Kemudian dana untuk honorarium dan makan minum dikorupsi senilai Rp
38.231.000.

“Sehingga ditotalkan, kerugian neg‎ara
berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Bandung Barat yakni senilai Rp
320.472.750,” ujar jaksa Fauzi Sanjaya.

Lantas, bagaimana cara Endang Senjaya
mengk‎orupsi dana desa bersumber dari APBD itu, kata jaksa Aep, saat
terdakwa bersama bendahara Desa Dana Miharja mencairkan dana desa itu ke
Bank BJB, terdakwa tidak menyerahkan seluruh total uang itu ke bendahara.

“Tapi uang
setelah dicairkan disimpan sendiri, melainkan dikuasai, disimpan dan
dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. Padahal seharusnya dana desa setelah
dicairkan, disimpan di bendahara,” ujar dia.

Adapun dana yang disimpan di bendahara hanya
dana Siltap perangkat desa, honorarium BPD dan operasional RT dan RW.

Padahal, itu bertentangan dengan Permendagri
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan peran penting bendahara.

“Jadi Bendahara Desa hanya dilibatkan untuk
pencairan saja. Untuk keperluan lain dan pertanggung jawaban anggaran, tidak
melibatkan bendahara. Selain itu, terdakwa juga tidak menerapkan asas
pengelolaan keuangan desa yang baik seperti transparan, akuntabel,
partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” ujar Fauzi Sanjaya. (Tiek)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed