oleh

Peras Warga Rp. 100 Juta, Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

BANTUL, KAPERNEWS.COM – Tiga wartawan gadungan ditangkap Polres Bantul disebuah rumah makan, ketiga wartawan gadungan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Warga yang baru menyadari diperas oleh wartawan gadungan ini akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Tiga wartawan gadungan itu masing-masing DT (30), TS (50) keduanya warga Bekasi, Jawa Barat. Satu tersangka lagi, berinisial MS (46) warga Bantul, DIY.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya mengatakan, pemerasan itu dilakukan ketiga tersangka pada Selasa (20/8/2019). Saat itu, korban yang tinggal di Kasihan, Bantul diikuti tersangka usai pulang dari rumah sakit (RS) Bethesda Yogyakarta.

Saat sedang makan siang dengan perempuan yang bukan merupakan istrinya, salah satu pelaku mendokumentasikan. 

Setelah itu, korban pulang ke rumah. Kemudian tiga tersangka datang ke rumah korban bergaya hendak mengonfirmasi terhadap foto yang mereka miliki.

Melihat foto tersebut, korban meminta agar tidak dipublikasikan. Namun para pelaku minta uang hingga Rp100 juta. Lantaran tidak disanggupi, akhirnya disepakati Rp50 juta.

Korban sudah memberikan uang hingga Rp15 juta baik diberikan langsung maupun dengan cara mentransfer. “Saat ketemu itu sudah diberi, dan korban juga mentransfer,” kata AKP Rico dalam keterangan di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019). 

Namun, kata AKP Rico, ketiga tersangka terus meminta korban untuk membayarkan uang kekurangan pembayaran. Sadar telah diperas, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Hingga akhirnya para korban dijebak dan diajak bertemu di sebuah rumah makan di Bantul oleh korban. Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka.

“Untuk menangkap mereka kita jebak dan mereka datang,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kamera, 2 Handphone, 3 kartu pers 1 mobil Daihatsu Xenia. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal kurungan sembilan tahun.

Kepada penyidik, tersangka MS mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Tugas dia adalah melakukan konfirmasi kepada korban.

“Saya tugasnya konfirmasi, karena minta tidak diberitakan akhirnya nego,” ujarnya. (Red)

Artikeh ini telah tayang di Inews.id dengan judul Peras Warga Bantul Rp100 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed