oleh

Dugaan Siswa Siluman, SMAN 24 Kutabaru Pasar Kemis Kangkangi Permendikbud

-Pendidikan-70 views

TANGERANG, KAPERNEWS. COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)sistem  zonasi di SMAN 24 Kab. Tangerang, Kuta Baru, Kec. Pasar Kemis, Banten diduga tidak transparan, pasalnya masih banyak warga sekitar sekolah yang tidak di terima oleh pihak Panitia, padahal kalau menurut aturan zonasi tempat tinggal ke sekolah masuk di dalam kategori (17/07).

Panitia diduga tidak melaksanakan Program Pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), menerapkan sistem zonasi. Karena hasil pengumuman oleh pihak Diknas Provinsi pada tanggal 10 July 2020, siswa yang dinyatakan tidak lulus, diduga oleh Panitia dihubungi kembali melalui telepon selular ke siswa yang tidak lulus untuk ikut daftar ulang.

Ketika dimintai keterangan orang tua murid yang anaknya tidak lulus pendaftaran mengatakan penerimaan di SMAN 24 ada yg diterima diluar pengumuman yg resmi, trus pengumuman resminya tidak dipajang di papan pengumuman, parahnya lagi panitia tidak pernah ada, mulai dari pendaftaran sampai selesai PPDB.

“Setelah saya cari informasi ternyata ada susulan tambahan kuota tapi lewat forum RW Kutabaru diajukan ke Gubernur baru bisa lulus, yang saya tahu ada 70 siswa tambahan yang diajukan oleh forum RW tersebut, tapi yang diterima hanya 14,” ujar orang tua murid yang tidak mau disebutkan.

Disisi lain Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak, saat dihubungi awak media, selasa (22/07), “Menyikapi permasalahan ini Forjumis akan menindak lanjuti atas dugaan kasus korupsi PPDB online 2020 di SMAN 24 Pasar Kemis ke Inspektorat Pusat. Forjumis menduga ada gratifikasi oleh Tim Panitia Penerimaan Didik Baru.”

Gratifikasi diduga diberikan pihak yang mengatasnamakan forum RW ke Panitia PPDB yang menitipkan siswa untuk memuluskan upaya penerimaan beberapa siswa yang sebetulnya tidak diterima di SMAN 24 Pasar Kemis melalui jalur resmi.

“Selain itu, tindakan Panitia SMAN.24 di sekolah yang beralamat di Jl. Kakap 3. No.23. Kutabaru, yang menerima siswa secara ilegal, ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika hal itu terbukti, berarti tim panitia terlibat secara langsung,” tegas Monang.

Ketika dikonfirmasi Kasubag Umum Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Titin mengatakan PPDB di SMAN.24 telah sesuai prosedur, “Kalau proses PPDB online-nya 100% berjalan baik. Tapi yang menjadi masalah itu proses pasca-PPDB. Hal yang harus dijawab pihak sekolah adalah para siswa yang sebenarnya tidak diterima melalui PPDB tapi ternyata diterima itu masuk dari pintu mana?” tutur Titin (24/07/2020).

Ditempat terpisah, Staff KCD Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kondi. Mengatakan pihaknya sebagai bawahan yang menjalani perintah atasan sesuai mekanisme yang ada, terkait PPDB 2020 ini, mengikuti jalur yang ada. Sehingga laporan yang masuk kepihaknya akan segera ditindak lanjuti lagi.

”Semua bentuk laporan ini, tetap kami tindak lanjuti keatasan serta pihak pihak terkait, agar proses ini cepat bisa terealisasi, tapi ini tentunya tak semudah seperti membalik tangan, mohon bisa bersabar dan tunggu,” tandas kondi.

 

Laporan : Wiji Lastini/BR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed