oleh

Rakor PPKM Mikro Forkopimcam Cipatat Bersama Seluruh Kepala Desa

KBB, KAPERNEWS – Menindaklanjuti hasil rapat bersama Forkopimda Bandung Barat dalam penanganan Covid-19 yang digelar Kamis (18/02), Forkopimcam Cipatat mengumpulkan seluruh Kepala Desa, Kepala UPT Puskesmas, Kepala MUI dan KUA, serta sejumlah tokoh masyarakat di Aula Kantor Kecamatan, Jumat (19/02).

Dikatakan Iyep Tamchur Rachmat, ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kemarin, untuk bersama-sama menindaklanjuti PPKM Mikro, agar sosialisasi yang diselenggarakan di tingkat desa bersama tingkat RW dan RT itu sejajar.

“Artinya ini untuk mempercepat tentang kendali dalam syiar informasi agar sama-sama mensosialisasikan PPKM Mikro ini supaya masyarakat lebih konsen terhadap bahaya pandemi ini,” ujarnya.

Lanjut ia, untuk tingkat kabupaten Bandung Barat sekarang tingkat kesembuhannya meningkat dan yang terpapar itu sedikit menurun, untuk di wilayah Kecamatan Cipatat juga berkurang.

“Mudah-mudahan ini dalam waktu dekat zonanisasi yang ada ditingkat desa ini bisa menjadi hijau secara menyeluruh. Sehingga nanti wilayah Kecamatan Cipatat berada di zona hijau, kalau sudah berada di zona hijau berarti sudah tidak ada yang terpapar, artinya yang terpapar juga sudah sembuh,” terangnya.

Namun, masih kata Iyep, kita jangan terlena, jangan lengah, tetap saja sosialisasi harus dilaksanakan dengan baik.

“Baik di tempat kerumunan pasar, keramaian lainnya, termasuk didalam rumah tangga itu sendiri kita harus menggunakan 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi,” jelasnya.

Terkait Posko di wilayah RT dan RW, Iyep menjelaskan, kebetulan di wilayah Kecamatan Cipatat itu ada 731 RT, 230 RW, 12 Desa, jadi jumlah total semua posko yanh ada di wilayah kecamatan Cipatat itu sebanyak 1004 posko.

“Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri dan Kemendes di PPKM Mikro itu posko itu sudah sampai ke alur terkecil, yakni sampai di tingkat RT,” kata Iyep.

Sampai tingkat RT itu harus ada posko penanganan pengendalian covid yang dowajibkan adanya ruang isolasi.

“Sesuai aturan Kementerian Kesehatan bahwa satu kamar, satu kamar mandi, jadi apabila ada yang terpapar didalam saru rumah itu, harus diadakan isolasi mandiri kemudian anggota keluarga yang tidak terpapar dipilah atau mengungsi pada tetangga atau saudara, atau mungkin yang terpaparnya di isolasi di posko itu sendiri,” tuturnya.

Jadi, kata Iyep, ada dua pilihan karena memang semua juga harus konsen terhadap sarana dan prasarananya, termasuk mungkin nilai atau kualitas makanan itu sendiri harus banyak mengandung gizi dan protein yang cukup tinggi.

“Saya berharap nanti pak RT harus dapat memanfaatkan, kalau selalu ingin mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah, kenapa tidak kita harus mempergunakan dan mengetuk hari para donatur yang ada do wilayah RT, RW itu sendiri,” pungkasnya.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed