oleh

Pra Musrenbang Kecamatan Cipatat, Fokus pada Pemulihan Ekonomi

KBB, KAPERNEWS – Pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, nampaknya menjadi tema dalam Pra Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, di aula kantor kecamatan, Senin (22/02).

Dalam acara yang dihadiri perwakilan dari seluruh desa, serta sejumlah intansi lainnya, banyak program usulan pembangunan infrastruktur yang diajukan di tolak dan diganti dengan usulan yang dapat berperan aktif dalam pemulihan ekonomi masyarakat.

Imam Yudha Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbangda Bandung Barat menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang atau Pra Musrenbang tingkat kecamatan tersebut untuk menindaklanjuti amanat permendagri No. 86 Tahun 2017 terkait penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Didalamnya terdapat tahapan untuk pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

“Acara Musrenbang ini bertujuan untuk memberikan masukan atau saran pembangunan dari masyarakat desa yang ditampung kedalam Musrenbang yang kemudian diusulkan ke Kabupaten sebagai masukan dari tingkat desa dan kecamatan untuk memperkaya dokumen RKPD Tahun 2022,” terangnya.

Masih kata Imam, pelaksanaan Pramusrenbang dan Musrenbang kecamatan itu dibagi dalam 16 kecamatan. “Jadi seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung Barat wajib melaksanakan Musrenbang dan Pra Musrenbang Kecamatan,” ujarnya.

Nantinya, sambung Imam, hasil Pra Musrenbang dan Musrenbang kecamatan ini usulannya dibawa kedalam rapat forum perangkat daerah. Nanti semua usulan dibahas dalam forum perangkat daerah berdasarkan liding sektor dari urusan masing-masing.

“Setelah itu akan dilaksanakan pra Musrenbang RKPD, Pra musrenbang ini untuk finalisasi usulan-usulan dari masyarakat yang tergabung dalam musrenbang kecamatan nanti akan dituangkan kedalam dokumen RKPD,” jelasnya.

“Untuk tema sendiri Musrenbang ini adalah pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19, jadi semua usulan harus berperan aktif untuk pemulihan ekonomi masyarakat sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait pemulihan nasional pasca covid-19,” pungkas Imam menambahkan.

Hal senada dikatakan Ahyar Sugilar Kasi PMD Kecamatan Cipatat, usulan desa itu harus disesuaikan dengan skala prioritas dari Bappelitbangda yakni pemulihan ekonomi masyarakat.

“Sesuai arahan Bappelitbangda usulan dari pihak desa itu harus sesuai dengan pemulihan ekonomi masyarakat,” terangnya singkat.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed