oleh

Leni Fitriyanti Gawangi PABPDSI Kabupaten Bandung Barat

KBB, KAPERNEWS – Puluhan anggota BPD di Kabupaten Bandung Barat menyaksikan pelantikan Leni Fitriyanti sebagai Ketua PABPDSI (Persatuan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung Barat, di Gedung B komplek Pemda KBB, Kamis (10/06).

Pelantikan yang langsung dilakukan Ferry Radiansyah selaku Ketua Umum PABPDSI dihadiri Imam SMR Asda I, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat Asep Bayu Rohendi yang merupakan Dewan Penasihat PABPDSI KBB, serta perwakilan dari Polres Cimahi dan Kodim Cimahi.

Kepada sejumlah awak media Leni Fitriyanti mengaku merasa bersyukur karena dirinya dikelilingi orang-orang yang solid dengan sahabat-sahabat yang mendukungnya.

Leni Fitriyanti Ketua PABPDSI Kabupaten Bandung Barat

“Sehingga sampai terjadinya pelantikan ini, karena tanpa dukungan dari 16 Kecamatan saya tidak akan menjadi seperti ini,” ujarnya.

Ini, sambung Leni, merupakan beban dan tugas yang berat bagi dirinya karena harus banyak menjalankan tugas program-program bagaimana BPD ini bisa lebih baik kedepannya dan bagaimana BPD ini bisa bersinergi dengan stakeholder pemerintah desa masing-masing sehingga bisa membangun desa lebih maju di wilayahnya masing-masing.

“Setelah pelantikan ini insya alloh kita akan melakukan pelantikan di berbagai tingkat Kecamatan, setelah itu kami akan mengadakan Raker (Rapat Kerja) kepengurusan Bandung Barat khususnya, trus akan meluncurkan program-program yang akan membangun BPD diwilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut Leni mengajak seluruh anggota BPD di Kabupaten Bandung Barat untuk membangun dan bersinergi di wilayahnya masing.

“Kepada saudara-saudaraku semua anggota BPD di seluruh Kabupaten Bandung Barat tidak terkecuali ketua dan sekretaris karena kita adalah anggota BPD. Kita sama-sama dipilih oleh masyarakat karena status ketua, skretaris dan sebagainya itu cuma jabatan saja. Mari kita bersama-sama membangun dan bersinergi dengan tingkat desa yang ada di wilayah masing-masing dan bisa menambah PAD untuk wilayahnya masing-masing serta meningkatkan kesejahteraan BPD kedepannya,” pungkasnya memaparkan.

Sementara itu, Imam SMR Asda I Kahupaten Bandung Barat kepada kapernews.com menjelaskan, BPD ini berdasarkan Undang-undang desa No. 06 Tahun 2014, bahwa pemerintah Desa itu adalah BPD dengan Kepala Desa atau Lurah artinya mereka secara bersama-sama bertanggungjawab dalam rangka membangun.

“Jadi artinya mereka harus secara bersama-sama harmonis dalam proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Diharapkan BPD dapat menunjukan jati dirinya sebagai lembaga untuk membangun SDM, melakukan inovasi-inovasi sehingga bersama-sama dengan kepala Desa.

“BPD di satu sisi menjadi jembatan bagi masyarakat dengan Kepala Desa menyampaikan aspirasi-aspirasi sehingga pembangunan yang berjalan di desa itu sesuai dengan aspirasi masyarakat,” singkatnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed