oleh

Merasa Diputus Secara Sepihak, Pegawai Lepas Situ Ciburuy Pertanyakan Keputusan Kadisparbud KBB

KBB, KAPERNEWS – Keputusan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat yang melakukan pemutusan kerja terhadap 8 pegawai lepas pemeliharaan objek wisata dan K3 (Kebersihan, Keindahan dan Keamanan) di Objek wisata Ciburuy mendapat penolakan dari pegawai lepas itu sendiri.

Pasalnya para pegawai lepas tersebut beralasan, jika pengangkatan mereka berlaku sampai satu tahun yang berarti berakhir di bulan Desember 2021. Pemberian honorarium pegawai lepas tersebut dibebankan kepada APBD 2021, dibayarkan setiap bulan selama 1 Tahun.

Kepada kapernews.com, Mulyana Pardianata menjelaskan jika Kepala Dinas menekankan bahwa dirinya harus menerima surat pemutusan kerja.

“Bahasa kadis bahwa Ini mungkin surat pemutusan sementara,” ujarnya saat ditemui dikediamannya, Jumat (10/9)

Kalau sementara, sambung pria yang akrab disapa Barien ini, kan ada destinasi wisata lain yang di urus oleh pemerintah, yakni Goa Pawon dan Curug Malela.

“Kenapa yang ini tidak ada aktivitas kenapa gak diberdayakan kalau ngomong sementara, berdayakanlah bantu-bantu buat di Goa Pawon atau Curug Malela,” jelasnya.

“Terus kalau bilang sementara, tertulis dong, ada waktunya kapan tanggal mulai lagi, ini mah gak ada. Gak tau suratnya gak keterima sama saya atau dalam suratnya benar atau gak pokoknya dia memaksa untuk menerima surat pemutusan kerja waktu di rapat tanggal 6 September itu,” terangnya menambahkan.

Lebih jauh Barien mempertanyakan alasan memutuskan kerja ke 8 pegawai lepas yang masih tersisa 5 bulan tersebut.

“Alasannya apa karena aturan ini saya tanya-tanya ternyata ini gaji yang diterima sama saya itu dari APBD murni tahun 2020 yang harus terealisasi tahun 2021, sekarang kan belum sampai, kecuali ngomongnya di akhir Desember awal Januari kepikir ama saya benar udah beres kontraknya,” paparnya.

Tapi menurut ia, Kepala Disparbud berbicara seperti itu dasarnya apa, apakah dia memang tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti.

“Kalau dia pura-pura tidak mengerti berarti dia tidak memakai rasa, dan kalaupun dia tidak mengerti dalam hal aturan ini berarti dia tidak layak untuk menjadi kepala dinas karena dia tidak mengerti akan aturan yang telah disusun oleh paripurna dengan diketuk palu untuk gaji saya, aturan paripurna itu harus dibereskan dulu sampai akhir tahun, makanya kalau tidak mengerti tidak layak menjadi kepala dinas,” tegasnya.

Lebih jauh Barien berharap agar hak ke 8 pegawai lepas ini yang tertuang dalam SK yang sudah di atur sumbernya dari APBD murni tolong berikan

“Tolonglah pakai rasa buat pak kadis, pakailah aturan-aturan yang sudah ditentukan dan diketuk palu oleh dewan dengan mengeluarkan APBD Murni 2020 harus terealisasi 2021, kan ini belum tuntas, kenapa diputus tengah-tengah,” tandasnya.

Isu yang beredar pemutusan kerja tersebut disinyalir akan menggantikan 8 pegawai lepas dengan orang-orang baru dari Pokdarwis.

Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Barat yang dihubungi melalui pesan singkat WA dan sambungan telepon belum memberikan tanggapan dan pernyataan mengenai pemutusan pegawai lepas ciburuy dan Isu pengalihan pegawai lepas ke Pokdarwis.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed