oleh

Seluruh SMP di Rangkasbitung Kompak Tak Laporkan Dana BOS?

LEBAK, KAPERNEWS.COM – Seluruh SMP Negeri yang ada di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak kompak tidak melaporkan penggunaan dana BOS ditahun 2018 dan 2019 setiap penggunaannya.

Pantauan kapernews.com, mulai dari SMPN 1 Rangkasbitung hingga SMPN 9 Rangkasbitung tidak ada laporan bos melalui daring pada portal resmi Kemendikbud, padahal itu diwajibkan dan diatur dalam Permendikbud.

Untuk diketahui, laporan BOS setiap tahunnya diatur dalan Permendikbud yang mengatur Juklak dan Juknis, seperti tahun 2019 ini diaturnya dalam bab V tentang Pertanggungjawaban Keuangan huruf A ‘Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah’ angka 2 huruf f Permendikbud nomor 3 tahun 2019.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2019 dalam bab VI tentang monitoring, pengawasan dan sanksi, huruf angka 4 yang pada pokoknya menegaskan “apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, Sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS Reguler termasuk laporan daring maka tim BOS Provinsi/Kabupaten dapat meminta Bank untuk menunda pengambilan dana BOS”.

Hingga berita ini diturunkan, tim BOS Kabupaten Lebak di Dinas Pendidikan dan Manager Bos masih belum bisa dihubungi. (Rai Kusbini)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed