oleh

Suplier BPNT Diduga Berikan Beras Asal, Ormas KAKPP Desak APH Turun Tangan

-Sosial, Suara Kita-2.539 views

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Koordinator Ormas Komite Aksi Kawal Program Presiden (KAKPP) meminta penegak hukum bersikap tegas dan segera memanggil pihak PT. MJM selaku suplier dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang saat ini menjadi program sembako.

Menurut kordinator Ormas KAKP, Herri Usman, bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme elektronik, digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik warung (e-warung) yang bekerja sama dengan pihak Bank yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Baca juga :

Heri menilai, PT. MJM telah melanggar hasil kesepakatan sosialisasi bantuan sembako di Kabupaten Lampung Selatan.

“Bulan April tahun 2020 ini, PT. MJM selaku suplier di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yang diantaranya Kecamatan Penengahan, Natar dan lain – lain, melakukan sosialisasi dengan pemberian beras premium, namun pada prakteknya PT MJM malah menyalurkan Beras yang diduga tidak Premium,” ungkapnya.

Herri melanjutkan, belum lagi selisih harga dari penjualan yang didapat PT. MJM. Sepeeti di Kecamatan Natar dengan Komposisi yakni 10 Kg Beras, ½ Kg Kacang Hijau, 15 Butir Telur, 1 kg buah pir dan kentang 1 kg. Heri memperkirakan, apabila dihargai dengan harga sekarang 10 Kg beras dengan harga Rp. 105.000, ½ Kg Kacang Hijau dengan harga Rp. 12.000, 15 Butir Telur dengan harga Rp. 22.500, 1 kg buah Pir dengan harga Rp. 25.000 dan Kentang 1 kg dengan harga Rp. 15.000.

“Jadi total yang terserap adalah 179.500,- dari uang Rp, 200.000,- selesih Rp. 20.500,- jadi pertanyaannya berapa kerugian Negara?,” tanya Herri.

Baca juga :

Coba saja dikalikan dengan total KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Lampung Selatan hampir mencapai 70.000,- bahkan lebih, tukasnya.

Kami Komite Aksi Kawal Program Presiden (KAKPP) meminta pada aparat hukum untuk:
1. Memanggil dan Memeriksa PT MJM sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Menstop PT MJM menjadi suplier di Kabupaten Lampung Selatan
3. Mengusut tuntas oknum2 yang membekengi PT MJM.

“Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako yang merupakan Implementasi dari program pemerintah untuk menjadi sebuah solusi untuk mengurangi persentase angka stunting pada masyarakat miskin akan terhambat adanya oknum suplier yang tidak bertanggung jawab dan diduga hanya untuk mencari keuntungan besar belaka”. pungkasnya tegas.

(YG. R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed