oleh

Diduga Nyabu di Kosan, Satresnarkoba Polres Blora Gelandang Dua Orang

BLORA , KAPERNEWS.COM – Dua orang pria digerebeg Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora di jalan Tentara Pelajar lorong 4 gang Pakel RT 01/RW 05 kelurahan Tempelan kabupaten Blora, Jumat (15/05) petang.

Penggerebekan ini disaksikan oleh RT dan warga setempat. Dua pria ini berinisial RU (42) warga Desa Talun RT 10/RW 05 Kelurahan Ketringan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dan SAP (32) warga Karangjati RT 02/RW 05 Kecamatan/kabupaten Blora, dimana kedua orang tersebut diantaranya bekerja di sektor swasta bidang konstruksi dan dikabarkan salah satunya aktifis Lembaga Anti Korupsi.

Baca juga :

Kedua pria ini ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu (Metafetamine. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 0,53 gram yang disimpan dalam plastik bening dan sedotan warna putih.

Penelusuran kapernews.com, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa seperangkat alat hisap berupa botol (Bong) yang terbuat dari botol minuman suplemen, dua buah sedotan warna putih, 3 buah korek api gas, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah Handphone Vivo warna putih kombinasi warna silver dan 1 handphone Samsung warna hitam.

Saat dikonfirmasi awak media yang mendatangi Kantor Satresnarkoba, Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Hartono belum bisa memberikan keterangan yang banyak.

Baca juga :

“Masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, setelah ini hasilnya akan kami laporkan kepada Kapolres. Untuk pers rilisnya, mohon ditunggu saja,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2020).

Akibat peristiwa tersebut, Kata Hartono, bila keduanya terbukti memakai barang haram tersebut, maka keduanya dapat diancam dengan UU Anti Narkotika dengan Pidana Khusus, Primer pasal 112  ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengelola kos-kosan membenarkan bahwa ditempatnya telah terjadi penggerebegan oleh SatresNarkoba.

“Yang digerebek kamar nomor  1 yang didalamnya SAP dan kamar nomor 3 yang didalamnya RU,” kata Acis (21) singkat. (wien)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed