oleh

Polemik Surat Pengajuan Tempat Pemakaman Covid-19 di Cipatat, Warga Diajak Rembuk

KBB, KAPERNEWS – Menyikapi polemik atas beredarnya surat pengajuan penggunaan lahan untuk Pemakaman Covid-19 yang dilayangkan Bupati Bandung Barat kepada Direktur Utama PTPN VIII dengan No : 104/001-DISPERKIM, Forkopimcam Cipatat mengadakan Sosialisasi mengenai Covid-19 di Masjd Jami Al Musyaadah, Kp. Cipeureundeuy, RW 02, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat siang (29/01).

Dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, warga sekitar dan pihak perkebunan, serta pemerintah Desa Rajamandala Kulon, Forkopimcam Cipatat sengaja mengundang Kepala Puskesmas Rajamandala untuk memberikan penjelasan secara medis agar bisa difahami warga.

Kepada kapernews.com, Camat Cipatat Iyep Tamchur Rahmat menjelaskan, tadi Forkopimcam sudah bersosialisasi dengan pihak perkebunan dan warga sekitar RW 02 dan RW 03, ada perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tentang surat dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengenai permohonan untuk pemakaman Covid-19.

“Pada dasarnya pihak perkebunan itu menunggu hasil keputusan dari direksi PTPN VIII, jadi dari pihak perkebunan menyampaikan bahwa tanah negara yang diperuntukan oleh negara yang penting ada putusan dari pimpinan dalam hal ini daripada direksi, jadi pihak perkebunan Wellcome,” ungkapnya.

Cuma, lanjut Iyep, kalau berbicara masyarakat itu pasti kompleks, ada pro kontra, ada yang bicara spesifik boleh saja digunakan asal wilayah kecamatan Cipatat.

“Sementara pak bupati kan berfikirnya makro, tingkat kabupaten Bandung Barat. Dalam hal ini barangkali pemahaman dari masyarakat itu ada rasa kekhawatiran yang namanya ambulance membawa jenazah covid itu ‘polemik di masyarakat itu ada yang begini dan begitu’,” terangnya.

Setelah dijelaskan oleh pihak Forkopimcam dan secara vertikal oleh Kepala Puskesmas Rajamandala, masih kata Iyep, pada dasarnya mereka memahami apa yang disampaikan.

“Mereka dapat memahami yang disampaikan secara teoritis maupun implementasi bahwa jenazah covid itu setelah kurun 4-8 jam itu virus yang disitu sudah terbawa mati kepada jenazah, apalagi jalau sudah di kemas sesuai SOP ditambah lagi dengan timbunan tanah sebetulnya sudah aman,” jelasnya.

Lebih lanjut Iyep menjelaskan, warga hanya merasa kekhawatiran saja dan tentang surat yang sudah beredar di masyarakat itu sebetulnya bukan konsumsi masyarakat.

“Surat itu diberikan sebagai tembusan kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, surat yang ditujukan kepada direksi PTPN Nusantara VIII, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari sana dan ternyata itu sudah beredar di masyarakat sehingga masyarakat sendiri menjadi wah, tapi setelah diberikan pemahaman Alhamdulillah, baik pihak perkebunan maupun pihak masyarakat mereka berbicara legowo berbicara NKRI,” tutur Iyep.

Iyep berharap, masyarakat juga harus memahami bahwa di Kabupaten Bandung Barat itu lokasi yang sarana pemerintah itu cuma ada satu yaitu di Desa Batujajar Timur yaitu X TPA Leuwigajah yang sempat terjadi peristiwa longsor, dan itu ternyata tidak layak.

“Kemudian dirumuskan di Rapat SKPD itu akhirnya merujuk ke Cipatat, karena memang di Cipatat itu di areal perkebunan dan tidak ada pemukiman, kemudian radiusnya itu lebih dari 500 meter sebetulnya, untuk Cinangka sendiri mungkin 500 meter, ke perkebunan lebih dari 500 meter, itu kan tidak ada pemukiman disana salah satu kriteria di sana layak karena memang di areal perkebunan yang jauh kepada pemukiman, sehingga baik dari kesehatan lingkungan maupun dengan situasi kondisi pemukiman itu jauh dan sangat aman,” jelasnya.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat ayok mari kita sama-sama berkonaah, tabayun, karena pada dasarnya semua mahluk hidup itu akan mati. Kita juga jangan sampai menimbulkan atau menambah masalah kepada orang yang sudah meninggal. Saya berharap kelegowoan dari semua masyarakat sehingga kita tidak ada ras diskriminasi baik masyarakat Kecamatan Cipatat maupun luar Kecamatan Cipatat di dalam Kabupaten Bandung Barat, mudah-mudahan kita semua bisa legowo,” pungkasnya menambahkan.

Sementara itu, Yusef Syarif Ketua SPBUN (Sarikat Pekerja Perkebunan) mengatakan, terkait masalah ini pihaknya punya kantor pusat, jadi segala sesuatu atas keputusan kantor pusat masalah perizinan.

“Jadi kami selaku pelaksana di apdeling setiap keputusan apalagi ini kan tanah ini kan tanah negara juga yang dikelola oleh PTPN jadi kita harus ada kerja sama dengan Muspika dengan aparat setempat jadi sebenarnya kami tidak keberatan kalau udah keluar izin dari kantor pusat,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam surat yang beredar disebutkan, hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat serta hasil verifikasi lapangan calon lokasi pemakaman Covid-19 berada di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, tepatnya di Jalan Cioray belakang Taman Makam Pahlawan (di bawah Sutet) lahan milik PTPN VIII Penglejar Afdeling Rajamandala.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed