oleh

Perbaikan TPT Irigasi Sungai Citapen Didanai Bank Ghaib??

KBB, KAPERNEWS – Memasuki hari ke 8 proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) perbaikan jaringan irigasi sungai Citapen di wilayah Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat tanpa ada palang papan informasi.

Maka wajar saja jika diberi sebutan Bank Ghaib karena tidak terpasangnya papan informasi/atau papan proyek yang menjelaskan sumber dana, siapa pelaksana dan lainnya.

Padahal proyek TPT tersebut dikabarkan rampung di hari ini (Kamis, 21 Oktober 2021) sesuai target, seperti yang dikabarkan para pekerja.

Salah seorang pekerja yang bernama Mas Kastari saat ditanya perihal papan proyek yang mestinya terpasang, dirinya menjawab tidak tahu menahu tentang papan proyek tersebut.

“Gak pake papan ini mah, aspirasi kan langsung dari pusat. Saya juga gak tahu, saya kan sekedar sok aja kalau ada pekerja kerjain, mas mah kan selaku P3A nya gerakin pekerjanya saja, jadi saya mah gak tahu papan proyeknya mah,” ungkapnya.

Ditanya lebih jauh mengenai anggaran yang digelontorkan bagi perbaikan jaringan irigasi tersebut, Pria yang akrab disapa Mas tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu anggarannya berapa.

Bahkan ketika ditanya pelaksananya siapa dirinya juga tidak mengetahui siapa pelaksananya, yang pasti sejauh ini dirinya hanya berkomunikasi dengan Wahid Mantri Cai (ketua P3A).

Dirinya hanya menjelaskan, jika perbaikan irigasi ini memiliki panjang 120 meter, tinggi 100 cm dan lebar 30 cm. dengan menggunakan tenaga kerja 10 orang terdiri dari 3 tukang dan 7 kendek.

Lebih jauh dirinya hanya diminta ikut kerja sambil pimpin para pekerja, trus jika ada kekurangan barang tinggal laporan ke mantri cai, dari mantri cai katanya nelpon lagi kasana,

“Ada barang kerjain, kemarin juga hanya setengah hari karena gak ada barang, ya udah karena bukan salah kita, mau ketemu sama pemborongnya saja susah saya mah. Jadi intinya mah saya mah cuma kuli ja,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed