oleh

Marak Pekerjaan Tiang Jaringan Internet di Kabupaten Lebak, Diduga Tak Kantongi Ijin

LEBAK, KAPERNEWS – Keberadaan Internet, memang saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di tingkat kota maupun tingkat desa. Namun apa jadinya,  jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pihak pengusaha Internet Servis Provider diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten, seperi ijin pemasangan tiang baru atau ijin pemasangan kabel optic, salah satunya, Provider yang diduga bernama Biznet.

Hasil pantau kapernews.com dari mulai 22 Maret sampai 30 Maret di beberapa titik jalan desa, kabupaten, maupun jalan nasional berjejer Tiang optic baru yang di pasang oleh salah satu Provider Biznet yang diduga tak mengantongi ijin.

Saat kapernesws.com mencoba mengonfirmasi pihak pekerja pemasangan tiang tersebut, mereka mengaku tudak tahu menahu prihal perijinan, dan Awak media hanya diberikan No Telepon oleh sang Sopir yang mengatakan jika No tersebut adalah orang kantor perusahaan tersebut yang bernama Pak Ayi.

Namun sayang saat di hubungi oleh kapernews.com melalui sambungan Whatsapp, terkait perihal perijinan pasangan tiang optik tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban secara terperinci terkait pertanyaan media bahkan terkesan acuh. Dan hanya memberikan janji ketemu dengan pada 23/3, namun sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan tidak merespon dengn mengatakan selalu sedang berada di luar dan sedang banyak masalah di rumahnya,

“Kin sorean dikabarin ya pak msh diserang abdina (Nanti Sorean ya pak, Sayanya masih di Serang/red),” jawabnya dengan logat sunda.

“Punten pak slow respons nju aya masalah dibumi pak abdi teh, bingung kantor ge tlp sy respon nuju aya anu teu damang pak dibumi,tadina mah tos bade angkat, (Maaf pak slow respons, lagi ada masalah di rumah saya nih, bingung kantor saja telepon saya  respons, lagi ada yang tidak sehat di rumah, tadinya sudah mau berangkat/red) tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, saat di hubungi kapernews.com, terkait adanya kegitan pemasangan Tiang Optik jaringan tersebut mengaku belum mengetahuinya, dan jika memang ada perusahaan yang memasang tiang baru di wilayah Kota Rangkasbittung itu tidak di perbolehkan.

“Kita belum menerima laporan, terkait pemasangan Tiang jaringan tersebut, dan jika memang ada perusahaan yang masang tiang baru, itu tentu tidak diperbolehkan, untuk wilayah kota rangkasbitung, kecuali hanya memasang kabel baru dan di pasang di tiang lama, itupun harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah,” tegasnya.

(RAI KUSBINI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed