oleh

Adanya Dugaan Proyek Ghaib Irigasi TPT Citapen, Inspektorat : Itu Pelanggaran, Kalau Ada Laporan Kita Akan Periksa

KBB, KAPERNEWS – Sejumlah aturan yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek tampaknya sering dianggap sepele, seperti dalam proyek irigasi TPT Citapen yang terletak di Kampung Citapen, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pantauan kapernews.com di lapangan dari awal dimulainya proyek tersebut hingga rampung, papan proyek tak kunjung terpasang. Sehingga wajar banyak kalangan mempertanyakan proyek tersebut.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko saat dimintai tanggapan terkait keberadaan papan proyek dalam suatu pekerjaan bangunan fisik yang berasal dari pemerintah, mengatakan, jika papan proyek itu tersebut harus ada

“Harus dong, pokoknya harus ada. Ya kan ada biaya kegiatan, itu include pembuatan papan proyek jadi jelas itu kegiatannya apa? nilainya berapa? kemudian sumber anggarannya darimana? upamanya dari APBD atau dari APBN atau bantuan Provinsi itu harus jelas, kemudian siapa pelaksananya? Pelaksananya si A, si B, si C, jadi lengkap semuanya, jadi legitimasinya jelas bisa dipertanggungjawabkan baik pembanguan A, pembanguan B, pembangunan jalan desa yang melaksanakan siapa disitu, anggarannya darimana, harus jelas anggarannya, kode rekeningnya berapa,” ungkapnya, Senin (25/10).

Kalau papan proyek tidak dipasang, sambung Bambang, berarti ada pelanggaran disitu, nanti tinggal di lihat apakah dengan teguran ataupun di baclist ataupun mungkin kalau memang ada penggelapan anggaran “Korupsi” diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Nanti di audit oleh kita, itu juga harus ada permintaan, audit juga harus ada permintaan, tidak bisa serta merta turun langsung, harus ada laporan, kemudian perintah dari pak bupati untuk kita turun ke lapangan, kita melakukan audit, audit, hasil temuannya seperti apa, nanti kalau melibatkan ASN itu ada sanksi, kalau melibatkan pihak luar kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Ditanya perihal adanya oknum pemborong atau pihak ketiga yang mensubkan suatu proyek, Bambang berharap seyogyanya tidak di Subkon. Cuma kenyataan dilapangan pihaknya gak tahu sampai sejauh itu, yang jelas bahwa pelayanan publik harus tetap optimal.

“Kalau upamanya mereka ketahuan di Subkon atau gimana itu tanggung jawab mereka kalau terjadi ada permasalahan. Tidak sesuai dengan spek, tidak sesuai dengan rencana ya tanggung jawab nanti berhadapan dengan masalah hukum kan. Kalau masalah boleh atau tidak, kita tidak sampai sejauh itu, artinya kita gak mau tahu, pemerintah gak mau tahu, pokoknya kalau namanya kegiatan harus bagus sesuai spesifikasi seperti itu ya harus seperti itu. Nah kalau seandainya di Subkon, di Sub kan ya, itu urusan mereka, begitu ada permasalahan ya tanggung jawab konsekuensinya. Tapi seyogyanya memang jangan di Sub kan ya. Artinya kita tidak merekomendasikan, tidak memberikan rekomendasi untuk mengatakan boleh dan tidak tapi yang jelas adalah sebaiknya tidak di Sub kan,” paparnya.

Masih kata Bambang, biasanya jika tidak di pasang papan proyek itu menjadi temuan. Cuma kembali lagi temuan dari inspektorat itu konsumsi pimpinan nanti kewenangannya oleh pimpinan, pimpinan nanti bisa merekomendasikan Satpol PP atau merekomendasikan ke PU.

“Nah sesuai temuan inspektorat salah satu contohnya misalkan tidak pasang papan proyek, nah itu dari pimpinan yang mengintruksikan ke unit yang melaksanakan. Biasanya ke Satpol PP atau ke PU kalau pembangunan fisik nih, kalau Satpol PP kan memang tugasnya penegakan peraturan daerah, karena kalau tidak memasang papan proyek, melanggar perbup itu,” ujarnya.

“Ada peraturan Bupati kan, setiap kali kegiatan itu harus diwajibkan memasang tanda proyek atau tanda pengenal dalam hal ini papan proyek. Jika tidak memasang papan proyek jelas melanggar aturan, dari SK Menterinya juga sudah ada itu,” tambah Bambang menegaskan.

Lebih lanjut Bambang berharap, itu kan pake uang rakyat, APBD itu kan pake uang rakyat juga, uang kita juga, anggaran dari masyarakat juga, jadi penggunaannya harus se optimal mungkin dalam arti kata output yang dihasilkan harus berdampak pada outcome

“Jadi output itu apa, ya output itu hasilnya, bendanya itu output, outcome itu membawa dampak positif bagi masyarakat, jadi artinya kita harapkan itu,” terangnya.

Tugas dari inspektorat itu memberikan pengawalan, memberikan pengawasan, pembinaan terhadap itu, hanya memang kita tidak mengatakan bahwa kita sudah sempurna, tetapi kita masih jauh dari sempurna,

“Kita mengharapkan peran serta masyarakat, kalau gak ada peran serta masyarakat susah kita, kita gak tahu apa yanh terjadi di ujung sana kita gak tahu, atau di ujung kampung sana kita gak tahu karena anggota kita terbatas. Kalau ada laporan-laporan seyogyanya buatkan laporan sedetil mungkin, minimalnya ada bukti awal. Bukti awalnya apa misalnya masyarakat melihat ada campuran semennya kurang bagus, atau sudah ada keretakan baru sekian hari, dan lainnya, ada fotonya, serahkan ke kita, nah nanti kita akan melakukan investigasi biasanya kita juga menghair ahli, kalau anggarannya tersedia kita menghair ahli juga dari ahli ke PU an, apakah cocok gak,” tuturnya.

Lebih jauh Bambang menyatakan jika masyarakat boleh menanyakan terkait proyek pemerintah.

“Kontrol dari masyarakat kan boleh silahkan saja, boleh-boleh saja dan harus, bukan berhak saja malahan harus. Dari anggaran itu kan uang rakyat, anggaran dari masyarakat juga dari pembayaran pajak. Jadi kita laksanakan secara transparanlah, dengan adanya papan proyek kan masyarakat bisa melihat. Sekarang contohnya dana desa,” katanya.

“Jadi intinya gini kalau mau dilaporkan silahkan, minimal ada fotonya. Bukti awal itu dijadikan rujukan, nah nanti pengerjaannya itu oleh siapa, biasanya itu kalau aspirasi itu mungkin oleh pihak ketiga atau mungkin oleh pemerintah desa. Kalau tidak ada papan proyek ya sampaikan saja tidak ada papan proyeknya, tapi gini laporan ke kita itu harus bertanggung jawab, tidak ada unsur fitnah, tidak hoax, trus ada bukti awal, lokasinya dimana? Nanti kita akan investigasi kesana,” tandasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed