oleh

SPK Sakti Kabid SDA PUPR KBB Pada Proyek Irigasi Citapen, “Uang Rakyat Jadi Bola Liar?”

KBB, KAPERNEWS – Kabid Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Anang Widianto angkat bicara mengenai proyek irigasi TPT Citapen tanpa papan proyek yang terletak di Kampung Citapen, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kepada sejumlah awak media, Anang mengatakan, jika pelaksana proyek irigasi TPT Citapen di RW 18, Desa Rajamandala Kulon tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3.

“Pelaksanaan dilaksanakan oleh pak Gani selaku pihak ketiga, langsung dikerjakan oleh beliau dan tidak di Sub kan kepada pihak yang lain,” jelasnya, Senin (25/10).

Sementara mengenai tidak dipasangnya papan proyek dan dugaan proyek tersebut di Sub kan ke pihak lain, menurut Anang agar di konfirmasi ke pihak ke 3.

“Terkait kekurangan-kekurangan yang terjadi di lapangan, baik itu tidak adanya papan proyek dan sifatnya mungkin pekerja-pekerja yang kelihatannya seperti mensub pekerjaan, saya pikir itu bisa di konfirmasikan kepada pihak yang terkait. Tetapi saya yakin pihak ke 3 ini mengerjakan pekerjaannya tanpa di Sub kan dan mungkin masalah papan proyek bisa ditanyakan pada pihak ke 3,” paparnya.

“Kalau pekerjaan itu dijual kepada pihak lain artinya mungkin sudah menyatakan diri tidak mampu dan kalau secara moral kami dibidang SDA tidak akan memberikan lagi pekerjaan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Saat ditanya lebih jauh tentang nama dari perusahaan yang disebut milik Gani tersebut, Anang mengungkapkan jika dirinya tidak ingat.

“Saya kurang ingat nanti konfirmasi lagi ke beliau agar konfirmasi langsung ke pihak kapernews supaya berita-berita ini bisa diluruskan,” tuturnya.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, kalau dari dinas kan pihaknya sudah ada SPK, ada Surat penyerahan lapangan, artinya segala ketentuan yang tercantum didalam RAB harus dilaksanakan.

“Memang tidak besar kalau untuk membuat papan proyek, kalau tidak salah hanya 200 ribu, tapi kan kadang-kadang menjadi substansi oleh teman-teman. Saya pikir hal-hal semacam ini perlu di musyawarahkan baiknya seperti apa. Kalau saya tanyakan alasannya kadang-kadang teman-teman yang pelaksana pekerjaan klasik, kita sudah pasang tapi hilang trus kita,” jelasnya.

Kalau dari kami, masih kata Anang, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, pihak pelaksana itu mematuhi segala ketentuan yang ada dicantumkan di dalam RAB pelaksanaan.

“Kalau disana tercantum mungkin ada papan proyek, ya mohon di pasang, kalau disitu ada sosialisasi mohon disosialisasikan, jadi kami dari pihak dinas tidak bisa memantau secara langsung semuanya. Tetapi kalau harapan kami ya pihak pelaksana bisa melaksanakan sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelum melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR pada tanggal 25 Oktober 2021, kapernews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Gani melalui sambungan telpon dan pesan singkat WA.

Sayangnya, Gani yang dikonfirmasi pada 22 Oktober 2021, perihal proyek irigasi TPT Citapen tanpa papan proyek tersebut hanya menjawab “sanes nu abdi” (bukan punya saya/red).

Bahkan sampai saat ini, no yang dipercaya milik gani tidak dapat dihubungi, baik melalui telepon maupun WA.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed