oleh

Pembangunan PLTS di Waduk Cirata, Kades Sirnagalih Minta Prioritaskan Tenaga Lokal

KBB, KAPERNEWS – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di kawasan Waduk Cirata diharapkan mampu meningkatkan ekonomi para pekerja dan pengusaha lokal pasca pandemi Covid-19.

Diketahui, pemerintah pusat berencana membangun PLTS Terapung di kawasan perairan Waduk Cirata meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Purwakarta. Proyek strategis nasional ini kerjasama dengan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Rencananya, pembangunan PLTS terapung itu bakal menggunakan lahan perairan seluas 200 hektare di Waduk Cirata yang berada di 3 desa wilayah Kabupaten Purwakarta yakni, Cijati dan Citamiang, dan Karoya.

Selain di Kabupaten Purwakarta, lahan perairan berada di tiga desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pun bakal ikut dibangun PLTS terapung.

Diperkirakan PLTS tersebut akan mampu menghasilkan listrik hingga 145 Megawatt (MW) dan berpotensi mengurangi emisi sebesar 214 ribu ton.

Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat, Toha Solihin mengatakan, pihaknya berkeinginan tenaga kerja dan para pengusaha lokal bisa dilibatkan. Terlebih, pandemi COVID-19 membuat roda ekonomi sangat terpukul.

“Tolong kita minta perhatikan warga sekitar. Libatkan mereka menjadi tenaga kerja dan menjalankan sektor usaha lainnya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca Covid,” katanya saat ditemui, Rabu (2/3).

Selama ini, lanjut Toha, sejumlah warga dan pengusaha lokal memang telah dilibatkan dalam proyek PLTS tersebut. Toha pun berharap, kebijakan melibatkan pekerja dan pengusaha lokal tersebut kembali berjalan.

“Kita khawatir proyek ini kedepan lebih mengutamakan pengusaha dan pekerja dari luar. Jadi kita minta prioritaskan dulu warga lokal apalagi untuk pekerjaan-pekerjaan Sipil yang mampu dikerjakan oleh pengusaha lokal dan pekerja lokal,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Zaenal Arifin mengatakan, kebijakan melibatkan tenaga kerja dan pengusaha lokal merupakan kesepakatan dalam musyawarah saat tahap sosialisasi perizinan.

“Saat musyawarah dulu, pelibatan warga lokal merupakan yang utama. Jadi ini mesti dijalankan,” pungkasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed