oleh

Perjuangkan Aspirasi PAUD, Reses Ketua Komisi 1 DPRD KBB Undang DPMPTSP dan Disdik

KBB, KAPERNEWS – Memberikan solusi yang dihadapi seluruh PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di wilayah Kecamatan Cipatat terkait perizinan, reses Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat Wendi Sukmawijaya kali ini sengaja mengundang pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pendidikan, yang digelar di aula Kecamatan Cipatat.

Dalam reses yang dihadiri Kepala DPMPTSP, Kabid Pembinaan PAUD Dinas pendidikan, Camat Cipatat, tampak seluruh pemilik PAUD sangat antusias mengikuti setiap proses yang disampaikan narasumber untuk memiliki izin terbaru.

Aspirasi dari beberapa PAUD yang datang ke rumah, mereka terkendala terkait peraturan baru PP No.55 Tahun 2021 tentang perizinan Berusaha Berisiko dan ini berimbas pada dunia pendidikan salah satunya. Hal tersebut dikatakan Wendi Sukmawijaya Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat di sela kegaiatan Reses, Jumat (32/10).

“Mereka mengurus tidak mungkin karena beberapa persyaratan yang tidak bisa mereka sajikan, seperti IMB dan lainnya. Karena kan mereka itu rata-rata berdiri di balai desa atau di rumah, tidak mungkin IMB rumah perorangan dijadikan IMB PAUD,” ungkapnya.

Sambung Wendi, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi PAUD.

“Setelah ngobrol dengan pak Kadis ternyata masih bisa disiasati dengan surat pernyataan membuatkan IMB atasnama PAUD yang bisa di upload ke OSS sehingga muncul no NIB (Nomor Izin Berusaha), nah itu tahap pertama untuk PAUD mempunyai izin, kalau sudah dimasukan di input OSS dan keluar Nomor IMB berarti dia sudah terdaftar sebagai Nomor Induk Berusaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketua fraksi PKB ini menerangkan jika sebetulnya hal tersebut masih jadi perdebatan juga dengan Kepala DPMPTSP karena dunia pendidikan PAUD ini kategori berisiko tinggi.

“Nah apa yang menjadi acuannya dunia pendidikan PAUD bisa masuk kategori berisiko tinggi yang dalam PP tersebut perusahaan yang memiliki resiko tinggi IMB dan izin. Izin yang di maksud ini belum ada kejelasan, apakah izin ini dikeluarkan oleh Disdik selaku Dinas yang menaungi Pendidikan Anak Usia Dini atau memang izin terpisah yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan seperti halnya perusahaan-perusahaan berbasis bisnis,” jelasnya.

Ketika mereka memiliki izin, kata Wendi, manfaatnya jelaslah suatu lembaga yayasan harus mempunyai izin, seperti PAUD mereka tidak mungkin bisa mengakses APBN, APBD atau APBD Provinsi kalau izinnya sendiri tidak punya.

“Saya misal warga saya punya PAUD, tapi tidak berizin, saya anggota dewan ingin memberikan Pokir ke PAUD itu pasti tidak bisa karena terkendala izin itu, kecuali dari kantong pribadi saya sendiri,” terangnya.

Sementara di wilayah kecamatan Cipatat sendiri ada 62 PAUD yang ada, semuanya belum punya izin terbaru, mereka masih menggunakan izin yang lama yakni izin operasional dari Dinas Pendidikan.

“Saya di komisi 1, leading sektor dengan Dinas Perizinan dan undang-undang Cipta kerja ini sering kita bahas dan itu akan berimbas pada dunia pendidikan. Makanya aspirasi dari pemilik-pemilik PAUD seperti dengan aturan terbaru ini seperti horor gak mungkin lah mempunyai izin, tapi ternyata setelah di komunikasikan bisa disiasati dengan surat penyataan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan kedepannya karena dunia pendidikan sudah dikategorikan penyelenggaraan berbasis resiko, artinya usaha ini sudah dikategorikan bukan hanya untuk kegiatan sosial, PAUD kedepan mungkin oleh pimpinan-pimpinan di Jakarta ini harus berorientasi bisnis dan menghasilkan profit untuk lembaga dan menciptakan bangsa yang cerdas,” pungkas Wendi menambahkan.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed